Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta meminta para pengelola bantuan keuangan khusus dari pemprov setempat dapat menggunakan secara terarah dan terencana.
"Pemerintah Provinsi Bali melalui Inspektorat, sudah melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kelemahan-kelemahan dari sisi administrasi dan pemanfaatannya kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab baik itu kepala desa, bendesa pakraman (pimpinan desa adat) dan subak. Sehingga tidak menimbulkan persepsi hukum di kemudian hari serta menciptakan tata kelola keuangan yang baik," kata Sudikerta di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, suara desa kini akan semakin didengar. Kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
"Desa tidak boleh lagi menjadi objek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan," ucapnya dalam acara sosialisasi BKK di Kota Denpasar itu.
Oleh karena itu, Sudikerta berharap pihak desa bisa merancang kegiatan dengan perencanaan yang baik sesuai permasalahan-permasalahan yang dialami desa dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Selain itu harus memberdayakan masyarakatnya, sehingga tercipta program dan kegiatan yang sesuai potensi, prioritas dan tepat sasaran di daerah setempat.
Tidak hanya itu, dia menambahkan bahwa Pemprov Bali melalui Inspektorat Provinsi Bali selama ini sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan guna terciptanya tata kelola keuangan yang baik.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kota Denpasar Made Mertajaya mengatakan sosialisasi dimaksudkan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait pengelolaan BKK tentang kewenangan masing-masing.
Desa diharapkan memahami mekanisme pengamprahan BKK dan pelaksanaan kegiatannya. BKK yang dikelola oleh desa berasal dari Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat, terutama di Kota Denpasar yang besarannya mencapai Rp5 miliar-Rp8 miliar.
Oleh karena itu, diharapkan dapat dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan dan tidak menyimpang dalam pemanfaatannya.
Peserta sosialisasi berasal dari kalangan Majelis Madya Desa Pekraman Kota Denpasar, Ketua Forum Komunikasi Kades/Lurah Kota Denpasar, Kepala Desa se-Kota Denpasar, Jero Bendesa Desa Pekraman se-Kota Denpasar, Forum Pekaseh Kota Denpasar dan sebagainya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Pemerintah Provinsi Bali melalui Inspektorat, sudah melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kelemahan-kelemahan dari sisi administrasi dan pemanfaatannya kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab baik itu kepala desa, bendesa pakraman (pimpinan desa adat) dan subak. Sehingga tidak menimbulkan persepsi hukum di kemudian hari serta menciptakan tata kelola keuangan yang baik," kata Sudikerta di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, suara desa kini akan semakin didengar. Kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
"Desa tidak boleh lagi menjadi objek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan," ucapnya dalam acara sosialisasi BKK di Kota Denpasar itu.
Oleh karena itu, Sudikerta berharap pihak desa bisa merancang kegiatan dengan perencanaan yang baik sesuai permasalahan-permasalahan yang dialami desa dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Selain itu harus memberdayakan masyarakatnya, sehingga tercipta program dan kegiatan yang sesuai potensi, prioritas dan tepat sasaran di daerah setempat.
Tidak hanya itu, dia menambahkan bahwa Pemprov Bali melalui Inspektorat Provinsi Bali selama ini sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan guna terciptanya tata kelola keuangan yang baik.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kota Denpasar Made Mertajaya mengatakan sosialisasi dimaksudkan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait pengelolaan BKK tentang kewenangan masing-masing.
Desa diharapkan memahami mekanisme pengamprahan BKK dan pelaksanaan kegiatannya. BKK yang dikelola oleh desa berasal dari Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat, terutama di Kota Denpasar yang besarannya mencapai Rp5 miliar-Rp8 miliar.
Oleh karena itu, diharapkan dapat dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan dan tidak menyimpang dalam pemanfaatannya.
Peserta sosialisasi berasal dari kalangan Majelis Madya Desa Pekraman Kota Denpasar, Ketua Forum Komunikasi Kades/Lurah Kota Denpasar, Kepala Desa se-Kota Denpasar, Jero Bendesa Desa Pekraman se-Kota Denpasar, Forum Pekaseh Kota Denpasar dan sebagainya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016