Kuta (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali melepasliarkan 31 penyu langka yang merupakan hasil sitaan aparat terkait kasus penyelundupan penyu langka dari Pulau Madura, Jawa Timur.

"Penyu yang dibawa dari Madura itu ditangkap di Perairan Karangasem," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto, di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.

Menurut dia, penyu yang disita sebanyak 40 ekor. Namun karena ada penyu yang sedang sakit dan sebagian lain menjadi barang bukti, maka polisi hanya melepasliarkan 31 ekor.

"Sebagian masih sakit dan disisihkan untuk barang bukti," ujar jenderal berbintang dua itu.

Pelepasan penyu tersebut dipusatkan di Pantai Kuta, Kabupaten Badung sebagai bagian dari lahan konservasi hewan langka secara nasional.

"Pusat pelepasan secara nasional di Pulau Seribu yang dihadiri sejumlah menteri dan Presiden," imbuhnya.

Pelepasan penyu berukuran sedang dan besar itu mendapat sambutan hangat dari sejumlah wisatawan mancanegara di pantai berpasir putih itu.

Mereka juga ikut melepas hewan langka itu dan menjadi atraksi wisata dadakan.

Polisi, kata dia, masih memeriksa lima orang tersangka yang ditangkap karena menyelundupkan penyu hijau langka itu di Perairan Karangasem pada beberapa waktu lalu.

Mereka terancam hukuman penjara lima tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sugeng menjelaskan pihaknya akan mencegah penyelundupan penyu termasuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait keberadaan hewan langka tersebut.

"Selama ada permintaan dari masyarakat maka ini akan tetap ada. Kami akan potong jalur itu," ucapnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016