Negara (Antara Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana menghentikan kegiatan pabrik PT Bumi Bali Mina, di Desa Pengambengan, yang melakukan pengurugan pantai hingga ke laut.

Pantauan di lokasi, Rabu, perusahaan tepung ikan tersebut mengurug dengan menggunakan batu-batu besar hingga beberapa puluh meter ke arah laut, sehingga diduga melakukan reklamasi.

Untuk menghentikan kegiatan tersebut, Satpol PP dengan dipimpin Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Nyoman Suda Asmara datang ke lokasi, dan menyita kunci alat berat yang digunakan untuk menurunkan batu dari truk.

Selain itu, lewat Satpam pabrik, ia minta pemilik perusahaan untuk datang ke kantornya, guna menjelaskan maksudnya mengurug laut tersebut.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah, pengurugan pantai dengan panjang sepuluh hingga limapuluh meter ke laut, harus memiliki izin dari Kantor Lingkungan Hidup," kata Suda.

Sementara pemilik PT Bumi Bali Mina Kukuh Wicaksono membantah, jika pihaknya melakukan reklamasi, karena yang ia timbun dengan batu-batu besar tersebut adalah upaya dirinya untuk mengamankan asetnya dari gerusan abrasi.

Ia mengaku, sudah sekitar sembilan are tanah miliknya yang bersebelahan dengan pabrik habis tergerus abrasi, sehingga ia memutuskan untuk menanggulanginya dengan cara menumpuk batu.

"Kalau dibiarkan bisa habis tanah saya. Memang saya belum memiliki izin, karena saya pikir itu lahan milik saya. Tapi kalau dibutuhkan izin akan saya lakukan," katanya.

Ia berjanji, pengurugan akan dihentikan sementara, sampai pihaknya mendapatkan izin sesuai perintah Satpol PP.

Wilayah pantai di sekeliling PT Bumi Bali Mina, sekitar lima tahun belakangan dilanda abrasi hebat, yang menyebabkan belasan rumah warga kini menjadi lautan.

Terkait pengurugan laut tersebut, pendapat warga sekitar terbelah, ada yang mendukungnya karena dianggap bisa menahan ombak sehingga mengurangi abrasi, ada juga yang menentang karena menilai, pengurugan tersebut akan memperparah kondisi abrasi di wilayah sekitar.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016