Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menilai pemalsuan akun pertemanan "facebook" yang mengatasnamakan dirinya dan berisi pelecehan terhadap Hari Raya Nyepi sesungguhnya merugikan masyarakat.

"Mau ngadu atau `nggak` ngadu, kepentingannya bukan di saya sendiri kok. Orang yang menghina agama, membuat akun palsu itu `kan kejahatan terhadap publik, bukan kejahatan kepada saya saja," kata Pastika, di Denpasar, Jumat.

Mantan Kapolda Bali itu juga mengingatkan ancaman pidana terhadap pemalsuan seperti itu bisa diganjar 12 tahun penjara, jika mengacu pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Oleh karena itu jangan main-main. Mungkin dia (pelaku-red) sebelumnya main-main karena nggak tahu akibatnya apa. Kalau ketangkap jangan main-main, bukan hanya urusan saya, tetapi urusan negara," ujarnya.

Pastika juga mendorong polisi bekerja dengan baik untuk mengungkap kasus tersebut karena dampaknya dinilai telah merugikan publik.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Bali telah menggunakan jaringan kepolisian internasional atau Interpol untuk mengungkap akun pertemanan "facebook" palsu mengatasnamakan Gubernur Bali itu.

"Kami kerja sama dengan Interpol untuk berkoordinasi dengan pusatnya Facebook di Amerika Serikat," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto belum lama ini.

Menurut dia, penyidik saat ini masih menyelidiki kasus tersebut bekerja sama pula dengan Unit Cyber Crime Mabes Polri di Jakarta. Dia menjelaskan bahwa kasus kejahatan dunia maya dinilai memang lebih sulit dan membutuhkan waktu dalam mengungkap kasus tersebut.

Sebelumnya Gubernur Pastika yang diwakili Kepala Biro Humas Pemprov Bali, Dewa Mahendra melaporkan kasus akun media sosial palsu miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 11 Maret 2016.

Selain berisi pelecehan terhadap Nyepi, dalam akun palsu itu ditulis juga kalimat menyangkut gratifikasi dari rencana Reklamasi Teluk Benoa yang saat ini tengah menjadi polemik di Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016