Denpasar (Antara Bali) - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali, membenarkan telah menerima pemberitahuan terkait memori banding yang diajukan kuasa hukum Margriet Megawe yang telah dikirim ke Pengadilan Negeri Denpasar.
"Saya mendapat pemberitahuan terkait upaya Margriet untuk melakukan banding melalui kuasa hukumnya dari Pengadilan Negeri Denpasar kemaren (6/4)," ujar Jaksa Penuntut Umum Purwanta Sudarmaji, di saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Ia menuturkan, kuasa hukum Margriet mengirimkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (5/4) lalu yang isinya sama seperti pembelaan dalam sidang sebelumnya yang menilai kliennya tidak bersalah secara hukum.
"Intinya dalam memori pembelaan yang diajukan sama dengan pembelaan dalam sidang sebelumnya," ujar Purwanta singkat.
Sesuai dengan ketentuan, lanjut Purwanta, seharusnya memori banding sudah diajukan pihak kuasa hukum tujuh hari kerja setelah menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Untuk keputusan, Purwanta menyerahkan kepada hakim Pengadilan Tinggi (PT). "Harusnya tujuh hari setelah menyatakan banding. Tergantung hakimnya, seharusnya tidak perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Margariet Megawe divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar (29/2) lalu.
Dalam kasus pembunuhan Engeline melalui kuasa hukumnya ternyata telah mengajukan memori banding ke PN Denpasar (5/5) lalu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Saya mendapat pemberitahuan terkait upaya Margriet untuk melakukan banding melalui kuasa hukumnya dari Pengadilan Negeri Denpasar kemaren (6/4)," ujar Jaksa Penuntut Umum Purwanta Sudarmaji, di saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Ia menuturkan, kuasa hukum Margriet mengirimkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (5/4) lalu yang isinya sama seperti pembelaan dalam sidang sebelumnya yang menilai kliennya tidak bersalah secara hukum.
"Intinya dalam memori pembelaan yang diajukan sama dengan pembelaan dalam sidang sebelumnya," ujar Purwanta singkat.
Sesuai dengan ketentuan, lanjut Purwanta, seharusnya memori banding sudah diajukan pihak kuasa hukum tujuh hari kerja setelah menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Untuk keputusan, Purwanta menyerahkan kepada hakim Pengadilan Tinggi (PT). "Harusnya tujuh hari setelah menyatakan banding. Tergantung hakimnya, seharusnya tidak perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Margariet Megawe divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar (29/2) lalu.
Dalam kasus pembunuhan Engeline melalui kuasa hukumnya ternyata telah mengajukan memori banding ke PN Denpasar (5/5) lalu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016