Singaraja (Antara Bali) - Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, meminta pembangunan toko modern berjejaring di Desa Pejarakan, Gerokgak segera dihentikan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2013 tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional.
"Kami sangat mengapresiasi keluhan dari Asosiasi Pedagang Lokal (APL) untuk menyampaikan aspirasi penolakan pendirian toko modern berjejaring di Desa Pejarakan, " kata Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa di Singaraja, Bali, Sabtu.
Menurut dia, dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 10 tahun 2013 itu disebutkan jika jarak minimal lokasi toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter. Namun faktanya toko modern itu hanya berjarak 270 meter dari Pasar Tradisional Pejarakan.
Selain itu, pendirian toko modern yang pembangunan sudah dimulai sekitar sebulan lalu dan kini hampir rampung tidak memiliki izin dari Bagian Ekbang Pemkab Buleleng.
"Perda Nomor 10 tahun 2013 adalah harga mati, perda adalah panglimanya masyarakat. Jadi Pak Camat stop mulai sekarang semua aktivitas. Jangan sampai yang sudah jelas-jelas melanggar peraturan justru diberikan ruang," kata Mertayasa.
Begitupula Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga masih belum dimiliki toko modern itu.
Selanjutnya, toko modern itu hanya baru memiliki surat izin rekomendasi dari Perbekel (Kepala Desa) Pejarakan, Made Astawa dan Kelian Desa Pakraman Pejarakan, Putu Suastika. Sedianya rekomendasi itu hanya dapat digunakan sebagai satu syarat dalam mengurus perizinan di Bagian Ekbang maupun BPT Buleleng.
Sementara itu, Camat Gerokgak, Putu Ariadi mengaku akan segera meminta proses pembangunan toko modern itu dihentikan. "Kami akan minta pengusahanya untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan mulai sekarang," ucapnya.
Seorang perwakilan APL, Putu Suandi menyambut baik keputusan yang dihasilkan saat pertemuan dengan Komisi I DPRD Buleleng. "Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada bapak-bapak anggota DPRD sudah memahami aspirasi kami. Kalau nanti ternyata masih ada pembangunan maka akan kami laporkan ke dewan karena sudah disepakati di sini," ungkapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami sangat mengapresiasi keluhan dari Asosiasi Pedagang Lokal (APL) untuk menyampaikan aspirasi penolakan pendirian toko modern berjejaring di Desa Pejarakan, " kata Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa di Singaraja, Bali, Sabtu.
Menurut dia, dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 10 tahun 2013 itu disebutkan jika jarak minimal lokasi toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter. Namun faktanya toko modern itu hanya berjarak 270 meter dari Pasar Tradisional Pejarakan.
Selain itu, pendirian toko modern yang pembangunan sudah dimulai sekitar sebulan lalu dan kini hampir rampung tidak memiliki izin dari Bagian Ekbang Pemkab Buleleng.
"Perda Nomor 10 tahun 2013 adalah harga mati, perda adalah panglimanya masyarakat. Jadi Pak Camat stop mulai sekarang semua aktivitas. Jangan sampai yang sudah jelas-jelas melanggar peraturan justru diberikan ruang," kata Mertayasa.
Begitupula Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga masih belum dimiliki toko modern itu.
Selanjutnya, toko modern itu hanya baru memiliki surat izin rekomendasi dari Perbekel (Kepala Desa) Pejarakan, Made Astawa dan Kelian Desa Pakraman Pejarakan, Putu Suastika. Sedianya rekomendasi itu hanya dapat digunakan sebagai satu syarat dalam mengurus perizinan di Bagian Ekbang maupun BPT Buleleng.
Sementara itu, Camat Gerokgak, Putu Ariadi mengaku akan segera meminta proses pembangunan toko modern itu dihentikan. "Kami akan minta pengusahanya untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan mulai sekarang," ucapnya.
Seorang perwakilan APL, Putu Suandi menyambut baik keputusan yang dihasilkan saat pertemuan dengan Komisi I DPRD Buleleng. "Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada bapak-bapak anggota DPRD sudah memahami aspirasi kami. Kalau nanti ternyata masih ada pembangunan maka akan kami laporkan ke dewan karena sudah disepakati di sini," ungkapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016