Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan kembali bahwa Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 sudah dicegah tangkal (cekal) tidak bisa bepergian ke luar negeri.

"Yang mengeluarkan pencekalan itu adalah Jaksa Agung. Itu telah diterbitkan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Adi Toegarisman, kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat.

Kejagung RI juga tidak akan mengambil alih kasus itu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

"Tentunya tidak. Mereka masih mampu menanganinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Fadil Zumhana.

Ia menyebutkan penyidik kejaksaan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tentunya sudah memiliki alat bukti.

Fadil juga menegaskan, jika ada yang keberatan atas penetapan tersangka itu, maka tidak menjadi masalah.

"Fakta hukum dan alat bukti menjadi acuan penyidik dalam menangani perkara," katanya menambahkan.

La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang juga Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah tahun 2010-2014 senilai Rp 60 miliar oleh Kejati Jatim yang telah menahan dua orang tersangka lain yang juga pengurus Kadin Jatim. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Riza Fahriza

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016