Jakarta (Antara Bali) - Indonesia meminta Korea Utara untuk menahan diri
dari tindakan-tindakan provokasi yang dapat meningkatkan ketegangan di
kawasan, pascapeluncuran dua rudal balistik di laut sebelah timur Kota
Wonsan, Kamis pagi waktu setempat.
"Indonesia menyayangkan adanya langkah-langkah dari Korea Utara yang dapat mengakibatkan atau meningkatkan tensi di kawasan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Ruang Palapa Kemlu, Jakarta, Kamis.
Jubir Kemlu menambahkan tindakan-tindakan provokastif Korut dapat meningkatkan dan mengakibatkan berbagai ketidakstabilan di kawasan.
Oleh karena itu, Arrmanatha menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendorong berbagai pihak yang terkait untuk dapat menahan diri agar stabilitas keamanan tetap terjaga.
"Indonesia meminta Korut agar selalu menghormati resolusi-resolusi PBB, termasuk yang terakhir yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB," ujar dia.
Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 2270 pada 2 Maret 2016 setelah Korut melakukan uji coba nuklir keempat dan meluncurkan satelit untuk kedua kalinya pada 6 Januari dan 7 Februari lalu.
Resolusi tersebut berisi sejumlah sanksi atas Negara Komunis itu untuk mengekang program rudal dan nuklir Pyongyang.
Dewan Keamanan PBB kembali menyampaikan tuntutannya agar DPRK menghentikan semua program nuklirnya, termasuk senjata nuklir, senjata pemusnah massal dan program rudal balistik. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Indonesia menyayangkan adanya langkah-langkah dari Korea Utara yang dapat mengakibatkan atau meningkatkan tensi di kawasan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Ruang Palapa Kemlu, Jakarta, Kamis.
Jubir Kemlu menambahkan tindakan-tindakan provokastif Korut dapat meningkatkan dan mengakibatkan berbagai ketidakstabilan di kawasan.
Oleh karena itu, Arrmanatha menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendorong berbagai pihak yang terkait untuk dapat menahan diri agar stabilitas keamanan tetap terjaga.
"Indonesia meminta Korut agar selalu menghormati resolusi-resolusi PBB, termasuk yang terakhir yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB," ujar dia.
Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 2270 pada 2 Maret 2016 setelah Korut melakukan uji coba nuklir keempat dan meluncurkan satelit untuk kedua kalinya pada 6 Januari dan 7 Februari lalu.
Resolusi tersebut berisi sejumlah sanksi atas Negara Komunis itu untuk mengekang program rudal dan nuklir Pyongyang.
Dewan Keamanan PBB kembali menyampaikan tuntutannya agar DPRK menghentikan semua program nuklirnya, termasuk senjata nuklir, senjata pemusnah massal dan program rudal balistik. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016