Denpasar (Antara Bali) - Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga menghukum terdakwa Agustay Hamdamay (25) yang turut serta membantu pembunuh korban Engeline, dengan hukuman selama 10 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," ujar Edward Harris Sinaga, dalam sidang di Denpasar.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang menuntut hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang sebelumnya.
Hakim tidak sependapat dengan Pasal yang dikenakan JPu, namun memutuskan sendiri perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya dan terdakwa masih muda.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa Margariet memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban.
Selanjutnya membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas.
Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya. Terdakwa diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline.
Kemudian, Agustay diperintahkan Margariet mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.
Margariet menyuruh terdakwa membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.
Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.
Terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," ujar Edward Harris Sinaga, dalam sidang di Denpasar.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang menuntut hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang sebelumnya.
Hakim tidak sependapat dengan Pasal yang dikenakan JPu, namun memutuskan sendiri perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya dan terdakwa masih muda.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa Margariet memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban.
Selanjutnya membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas.
Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya. Terdakwa diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline.
Kemudian, Agustay diperintahkan Margariet mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.
Margariet menyuruh terdakwa membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.
Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.
Terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016