Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Bandara Wilayah IV Bali-Nusa Tenggara menyatakan bahwa penerbangan dalam kondisi darurat yang terbang dekat dengan wilayah udara di Pulau Dewata tetap dilayani meski Bandara Ngurah Rai tutup saat Hari Raya Nyepi.
"Untuk komersial kami tutup tetapi karena bandara kita digunakan sebagai bandara alternatif, kalau ada `emergency`, dia (bandara) masih bisa didarati," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali-Nusa Tenggara, Yusfandri Gona di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, Bandara Ngurah Rai merupakan bandara alternatif yang bisa digunakan dalam kondisi tertentu mengingat bandara ini terletak di antara Benua Asia dan Australia.
Sehingga apabila ada kondisi darurat yang dialami oleh pesawat yang saat itu tengah melintas di udara Bali, maka mereka bisa mendarat di Bandara Ngurah Rai.
Yusfandri lebih lanjut menjelaskan bahwa sejatinya seluruh pelaku penerbangan internasional telah memahami bahwa penerbangan dari dan ke Bali itu ditutup saat Nyepi, Rabu, 9 Maret 2016.
"Semua `airlines` sudah paham bahwa penerbangan hari itu yang `inbound` (mendarat) atau `outbound` (lepas landas) sudah dikondisikan," ucap Yusfandri.
PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai selaku pengelola bandara setempat menyiapkan `Notice to Airmen" (Notam) atau surat pemberitahuan kepada pelaku dunia penerbangan terkait penutupan bandara saat Hari Raya Nyepi, 9 Maret 2016.
General Manajer PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Trikora Harjo menjelaskan bahwa idealnya Notam akan dikeluarkan satu minggu sebelum Nyepi.
"Idealnya satu minggu sebelum Nyepi keluar Notam," ucapnya.
Bandara Ngurah Rai pertama kali ditutup berkaitan dengan Nyepi pada tahun 2000 mengacu pada Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU/2696/DAU/1796/99 tanggal 01 September 1999.
Penutupan bandara itu untuk menghormati umat Hindu melakanakan Catur Brata Penyepian, yakni empat pantangan (larangan) yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi.
Keempat larangan tersebut meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Untuk komersial kami tutup tetapi karena bandara kita digunakan sebagai bandara alternatif, kalau ada `emergency`, dia (bandara) masih bisa didarati," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali-Nusa Tenggara, Yusfandri Gona di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, Bandara Ngurah Rai merupakan bandara alternatif yang bisa digunakan dalam kondisi tertentu mengingat bandara ini terletak di antara Benua Asia dan Australia.
Sehingga apabila ada kondisi darurat yang dialami oleh pesawat yang saat itu tengah melintas di udara Bali, maka mereka bisa mendarat di Bandara Ngurah Rai.
Yusfandri lebih lanjut menjelaskan bahwa sejatinya seluruh pelaku penerbangan internasional telah memahami bahwa penerbangan dari dan ke Bali itu ditutup saat Nyepi, Rabu, 9 Maret 2016.
"Semua `airlines` sudah paham bahwa penerbangan hari itu yang `inbound` (mendarat) atau `outbound` (lepas landas) sudah dikondisikan," ucap Yusfandri.
PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai selaku pengelola bandara setempat menyiapkan `Notice to Airmen" (Notam) atau surat pemberitahuan kepada pelaku dunia penerbangan terkait penutupan bandara saat Hari Raya Nyepi, 9 Maret 2016.
General Manajer PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Trikora Harjo menjelaskan bahwa idealnya Notam akan dikeluarkan satu minggu sebelum Nyepi.
"Idealnya satu minggu sebelum Nyepi keluar Notam," ucapnya.
Bandara Ngurah Rai pertama kali ditutup berkaitan dengan Nyepi pada tahun 2000 mengacu pada Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU/2696/DAU/1796/99 tanggal 01 September 1999.
Penutupan bandara itu untuk menghormati umat Hindu melakanakan Catur Brata Penyepian, yakni empat pantangan (larangan) yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi.
Keempat larangan tersebut meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016