Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Wilayah Laut Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali memasang larangan berenang di pantai di daerah itu pascatewasnya salah satu warga yang melakukan aktivitas di wilayah pantai.

"Made Suardana (35) warga Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Tabanan sebelumnya tewas saat berusaha menolong keponakannya yang hendak tenggelam lantaran jatuh ke air saat memancing ikan di pantai Celukan Bawang," kata Kepala Polsek Laut Celukan Bawang, AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya di Singaraja, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya setelah dilakukan upaya penyelidikan ternyata diketahui di lokasi itu terdapat palung yang dalam di bagian cekungan atau teluk pada bagian selatan dermaga. Sehingga, saat ini aparat Kepolisian Polsek Celukan Bawang sudah memasang papan larangan, untuk berenang bagi masyarakat karena tempat itu dinilai sangat berbahaya.

Adnyana menambahkan, pemasangan papan larangan itu dilakukan semata-mata untuk memperingatkan masyarakat agar tidak berenang disekitar lokasi itu terlebih sangat berbahaya.

Setidaknya, kata dia, dengan pemasangan papan larangan itu masyarakat akan berpikir dua kali untuk berenang diseputar lokasi itu, mengingat di tempat itu tidak sedikit orang yang sudah tenggelam.

"Ini merupakan imbauan kami kepada masyarakat karena seputaran pantai itu ada daerah palung yang sangat dalam dan sudah banyak menelan korban jiwa," ungkap Adnyana.

Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Buleleng itu, ada sebanyak lima buah papan larangan dipasang di wilayah pantai tersebut dengan harapan nantinya masyarakat mengerti akan potensi bahaya apabila berenang tanpa pengawasan.

"Ini hanya untuk mencegah saja agar tidak terjadi kasus tenggelamnya masyarakat karena tidak mengetahui hal itu. Ini juga sekaligus imbauan mengajak masyarakat agar bisa mengindahkan larangan kami itu," tandasnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016