Batam (Antara Bali) - Wakil Ketua Komite II DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan infrastruktur maritim Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara tetangga sehingga menghambat perwujudan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
"Infrastruktur pelabuhan kita masih sangat tertinggal. Indonesia memiliki peringkat 61 dari 148 negara di bidang infrastruktur, masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia peringkat 29, Thailand peringkat 47, dan Brunei Darussalam peringkat 58," ujar Nawardi di sela kunjungan kerja anggota Komite II DPD RI di Kepulauan Riau, Senin.
Senator dari Jawa Timur itu menilai di tengah pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia harus segera meningkatkan daya saingnya dengan salah satu cara yakni pembangunan infrastruktur pelabuhan, guna mengembalikan kejayaan sektor maritim nusantara.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, kata dia, semestinya dapat mendorong cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Dia mengatakan tujuan kunjungan kerja Komite II DPD ke Kepri dalam rangka memastikan UU Pelayaran dapat menunjang proses investasi dan perekonomian di wilayah tersebut.
Kepri sebagai wilayah yang 90 persennya merupakan perairan, dinilai merupakan sebuah provinsi yang unik serta memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.
"Kami ingin melihat bagaimana implementasi UU Pelayaran di Kepri, dan bagaimana kaitannya dengan proyek-proyek infrastruktur maritim nasional," ujar Nawardi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Infrastruktur pelabuhan kita masih sangat tertinggal. Indonesia memiliki peringkat 61 dari 148 negara di bidang infrastruktur, masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia peringkat 29, Thailand peringkat 47, dan Brunei Darussalam peringkat 58," ujar Nawardi di sela kunjungan kerja anggota Komite II DPD RI di Kepulauan Riau, Senin.
Senator dari Jawa Timur itu menilai di tengah pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia harus segera meningkatkan daya saingnya dengan salah satu cara yakni pembangunan infrastruktur pelabuhan, guna mengembalikan kejayaan sektor maritim nusantara.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, kata dia, semestinya dapat mendorong cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Dia mengatakan tujuan kunjungan kerja Komite II DPD ke Kepri dalam rangka memastikan UU Pelayaran dapat menunjang proses investasi dan perekonomian di wilayah tersebut.
Kepri sebagai wilayah yang 90 persennya merupakan perairan, dinilai merupakan sebuah provinsi yang unik serta memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.
"Kami ingin melihat bagaimana implementasi UU Pelayaran di Kepri, dan bagaimana kaitannya dengan proyek-proyek infrastruktur maritim nasional," ujar Nawardi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016