Denpasar (Antara Bali) - Dion Pongkor selaku kuasa hukum Margrit Megawe menilai tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis sore, terlalu imajinasi dan tidak sesuai fakta sebenarnya.

"Kenapa persidangan ini saya nilai imajinasi, karena JPU tidak melihat fakta-fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik yang jelas-jelas keterangan agus itu sering berubah-ubah," ujar Dion Pongkor, usai persidangan di Denpasar.

Menurut dia, semua Pasal yang didakwakan JPU yang menuntut kliennya seumur hidup dinilai tidak adil, karena pelaku pembunuhan bocah cantik Engeline (8) yang sebenarnya justru diberikan keringanan hukuman dan masih ada yang bebas dan tidak dihadirkan dalam persidangan.

Dion Pongkor, juga menilai kasus yang begitu menyedot perhatian publik tersebut dalam persidangan diduga ada kekacauan hukum dalam perkara tersebut yang dinilai tidak adil dan memberatkan kliennya.

"Padahal dalam sidang sebelumnya bahwa Agustay Hamdamay sendiri yang sudah mengakui dia yang membunuh korban, namun keterangannya berubah dan mengaku diancam oleh klien kami," ujar Dion Pongkor.

Ia menegaskan, apabila seseorang terdakwa mencabut BAP yang telah dibuat penyidik patut diduga ada persekongkolan jahat. Namun, klien kami yang dituduh malah mengancam Agustay dan menjanjika uang sebesar Rp250 juta.

"Kami akan tetap menghormati jalannya persidangan ini dan saya tegaskan kembali klien kami tidak merencankan pembunuhan itu," katanya.

Terdakwa Margariet Megawe tidak banyak komentar terkait tuntutan yang dijatuhkan kepada dirinya dalam persidangan itu, karena pihaknya tidak merasa melakukan pembunuhan tersebut.

"Ini tidak adil bagi saya dan tuntutan sangat memberatkan. Saya tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak angkat saya sendiri," ujar Margrit.

Dalam Persidangan yang mengagendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar itu, terdakwa Margariet dituntut hukuman penjara seumur hidup.

JPU menjerat hukuman berat itu karena, terdakwa terbukti bersalah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berenxana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016