Negara (Antara Bali) - Pengadilan Tinggi Denpasar menambah masa hukuman dan denda terhadap Direktur CV Puri Bening, Agung Permadi, terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos di Jembrana, Bali.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Negara Endrianto Isbandi, Kamis di Negara mengatakan, PT Denpasar menjatuhkan vonis dua-setengah tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis pengadilan banding terhadap Permadi tersebut jauh lebih berat dari putusan PN Negara yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Menurut Endrianto, vonis banding itu diterima pihaknya tanggal 22 Nopember lalu.
Dalam surat keputusan pengadilan Nomor: 100/Pid.D/2010/P$T Dps terungkap, majelis hakim yang dipimpin Wayan Sugama, SH telah menjatuhkan vonis sejak tanggal 11 November lalu.
Sebelumnya, atas putusan majelis hakim PN Negara terhadap Permadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negara langsung menyatakan banding.
Hal serupa juga dilakukan JPU terkait vonis untuk Gusti Ngurah Muliarta, Nyoman Suryadi dan Gde Sadguna, terdakwa kasus kompos lainnya.
Disinggung tentang vonis banding Permadi yang keluar duluan sementara di PN Negara yang bersangkutan divonis paling akhir, Endrianto mengatakan, karena majelis hakim yang mengadili proses banding berbeda-beda.
"Tapi semuanya kan tinggal menunggu waktu saja. Kita tunggu bagaimana keputusan terhadap terdakwa lainnya," katanya.
Kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos itu cukup menyita perhatian publik, khususnya di Kabupaten Jembrana.
Pasalnya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat terseret kasus tersebut dan dinyatakan terbukti bersalah oleh PN Negara.
Dalam putusannya, untuk Direktur Perusda Jembrana Gusti Ngurah Muliarta dan PPTK Dinas PULH Jembrana Gde Sadguna, majelis hakim PN Negara mem-vonis satu tahun-empat bulan penjara.
Sedangkan mantan Kadis PULH Jembrana I Nyoman Suryadi mendapatkan vonis satu-setengah tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasus tersebut juga menyeret mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Negara Endrianto Isbandi, Kamis di Negara mengatakan, PT Denpasar menjatuhkan vonis dua-setengah tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis pengadilan banding terhadap Permadi tersebut jauh lebih berat dari putusan PN Negara yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Menurut Endrianto, vonis banding itu diterima pihaknya tanggal 22 Nopember lalu.
Dalam surat keputusan pengadilan Nomor: 100/Pid.D/2010/P$T Dps terungkap, majelis hakim yang dipimpin Wayan Sugama, SH telah menjatuhkan vonis sejak tanggal 11 November lalu.
Sebelumnya, atas putusan majelis hakim PN Negara terhadap Permadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negara langsung menyatakan banding.
Hal serupa juga dilakukan JPU terkait vonis untuk Gusti Ngurah Muliarta, Nyoman Suryadi dan Gde Sadguna, terdakwa kasus kompos lainnya.
Disinggung tentang vonis banding Permadi yang keluar duluan sementara di PN Negara yang bersangkutan divonis paling akhir, Endrianto mengatakan, karena majelis hakim yang mengadili proses banding berbeda-beda.
"Tapi semuanya kan tinggal menunggu waktu saja. Kita tunggu bagaimana keputusan terhadap terdakwa lainnya," katanya.
Kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos itu cukup menyita perhatian publik, khususnya di Kabupaten Jembrana.
Pasalnya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat terseret kasus tersebut dan dinyatakan terbukti bersalah oleh PN Negara.
Dalam putusannya, untuk Direktur Perusda Jembrana Gusti Ngurah Muliarta dan PPTK Dinas PULH Jembrana Gde Sadguna, majelis hakim PN Negara mem-vonis satu tahun-empat bulan penjara.
Sedangkan mantan Kadis PULH Jembrana I Nyoman Suryadi mendapatkan vonis satu-setengah tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasus tersebut juga menyeret mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010