Denpasar (Antara Bali) - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dengan pemerintah provinsi tidak mencapai kesepakatan.
Ketua Pansus Revisi Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkhol DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya di usai pertemuan di Denpasar, Senin mengatakan pihak pemerintah provinsi ngotot agar perda tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut yang hadir dari Dinas Perdagangan, Bappeda dan Biro hukum Pemprov Bali. Kami belum ada kesepakatan apakah perda itu dicabut atau direvisi," ujarnya.
Politikus PDIP ini mengakui pihaknya masih ngambang menyikapi usulan pencabutan Perda Pengendalian Minuman Beralkhol.
Memang Pemprov memang tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pengendalian peredaran minuman beralkhol tersebut.
Ia mengatakan kewenangannya sudah dilimpahkan ke pemerintah kabupaten dan kota. Tapi di satu sisi, pengawasan dari Pemprov masih dibutuhkan. Bahkan, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kewenangan itu tetap ada di Pemprov DIY.
"Karena itu kami akan konsultasikan dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apakah Perda Mikol itu dicabut atau direvisi. Sebab ada daerah (DIY) yang buat Perda Mikol," ucapnya.
Tama Tenaya lebih lanjut mengatakan apapun keputusan akhirnya, apakah Perda Mikol itu dicabut atau direvisi, namun salah satu hal penting yang harus diperhatikan, selain pengawasan dan pengendalian peredaran Mikol, adalah perlindungan terhadap produksi Mikol tradisional di Bali, dan pemberantasan peredaran Mikol oplosan.
"Mikol tradisional itu dilindungi, seperti yang diproduksi warga di Desa Sidemen, Kabupaten Karangasem. Jangan sampai hanya dikuasai oleh pabrik-pabrik besar," kata politikus asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Ketua Pansus Revisi Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkhol DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya di usai pertemuan di Denpasar, Senin mengatakan pihak pemerintah provinsi ngotot agar perda tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut yang hadir dari Dinas Perdagangan, Bappeda dan Biro hukum Pemprov Bali. Kami belum ada kesepakatan apakah perda itu dicabut atau direvisi," ujarnya.
Politikus PDIP ini mengakui pihaknya masih ngambang menyikapi usulan pencabutan Perda Pengendalian Minuman Beralkhol.
Memang Pemprov memang tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pengendalian peredaran minuman beralkhol tersebut.
Ia mengatakan kewenangannya sudah dilimpahkan ke pemerintah kabupaten dan kota. Tapi di satu sisi, pengawasan dari Pemprov masih dibutuhkan. Bahkan, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kewenangan itu tetap ada di Pemprov DIY.
"Karena itu kami akan konsultasikan dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apakah Perda Mikol itu dicabut atau direvisi. Sebab ada daerah (DIY) yang buat Perda Mikol," ucapnya.
Tama Tenaya lebih lanjut mengatakan apapun keputusan akhirnya, apakah Perda Mikol itu dicabut atau direvisi, namun salah satu hal penting yang harus diperhatikan, selain pengawasan dan pengendalian peredaran Mikol, adalah perlindungan terhadap produksi Mikol tradisional di Bali, dan pemberantasan peredaran Mikol oplosan.
"Mikol tradisional itu dilindungi, seperti yang diproduksi warga di Desa Sidemen, Kabupaten Karangasem. Jangan sampai hanya dikuasai oleh pabrik-pabrik besar," kata politikus asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016