Denpasar (Antara Bali) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar bekerja sama dengan aparat kepolisian menangkap seorang warga negara Belanda berinisial DH yang diduga terkait penyelundupan ganja melalui kantor pos.

"Petugas menangkap DH di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Mohamad Saptari di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, tersangka ditangkap pada 11 Januari 2016 atau berselang empat hari setelah petugas Bea Cukai menemukan ganja pada 7 Januari 2016.

Petugas Bea dan Cukai Denpasar yang ditempatkan di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar, menemukan paket ganja yang disembunyikan dalam dua botol kaca kecil berisi cairan berwarna hijau muda, satu buah wadah krim keramik berisi cairan berwarna hijau gelap dan dua bungkus plastik klip kecil berisi biji dan daun kering berwarna hijau kecokelatan.

Berdasarkan pengujian menggunakan alat tes narkoba, ketiga barang itu positif merupakan ganja dalam bentuk biji dan daun kering serta ekstrak seberat 224 gram bruto.

Saptari lebih lanjut menjelaskan bahwa paket melalui pos tersebut dikirim dari Spanyol dengan nomor pengiriman RF-064714438ES dengan nama penerima DH.

Sementara itu Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Johny Lay menjelaskan bahwa tersangka sempat tidak mengakui bahwa dirinya memesan barang haram itu dari Spanyol.

"Setelah ada dokumen dan motif pendukung sebelumnya ada komunikasi, akhirnya tersangka mengaku ada komunikasi dengan rekannya di Spanyol dan Belanda," katanya.

Polda Bali kini masih menyelidiki tersangka DH. Ia terancam hukuman mati sesuai pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 113 ayat 2.

Selain ancaman hukuman mati, tersangka juga diancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016