Kupang (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menahan tiga pria yang bergurau membawa bom saat hendak terbang dengan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara El Tari Kupang, Sabtu pagi.
"Ketiga pria tersebut saat ini kita proses dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi terkait motif dari mengapa salah seorang temannya mengeluarkan bahasa bom, saat telah berada di atas pesawat," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya, kepada wartawan di Kupang, Sabtu.
Ia menjelaskan, ketiga pria tersebut adalah Endang Hendi Susandi, Febby Maulana Akbar dan Heri Iskandar, yang semua berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Kupang.
Ketiga pria tersebut, menurut Kapolda NTT, sedang diproses walaupun hanya mengeluarkan bahasa bom, karena berindikasi meresahkan sekaligus dapat membahayakan penerbangan, apalagi di dalam pesawat.
"Dengan adanya penangkapan ini, maka harap bisa menjadi pembelajaran bahwa pengucapan kata bom di atas pesawat atau ditempat keramaian biar itu hanya guyonan saja akan dikenai hukuman, dan hal ini sudah diatur dalam undang-undang penerbangan," ujarnya.
Dari kronologis yang diperoleh ANTARA News bahwa pihak Pengamanan Bandara (Aviation Security Services/Avsec) El Tari menahan satu koper yang berisi tabung berisi cairan, yang kemudian diketahui berisi obat nyamuk.
Avsec langsung menginformasikan kepada pihak Batik Air untuk memanggil penumpang guna melaksanakan pengecekan secara manual yang disaksikan pemiliknya, akan tetapi penumpang tersebut tidak datang sampai para penumpang menuju pesawat (boarding).
Oleh karena panggilannya tidak direspon, pihak Batik Air akhirnya memeriksa kursi (seat) 10 D atas nama Endang Hendi Susandi dan memintanya kembali ke pemeriksaan bagasi sinar X (X-Ray) guna membuka koper berwarna coklat yang dimilikinya.
Pemeriksaan barang milik Endang disaksikan oleh dirinya sendiri, kemudian Avsec menahan tabung berisi cairan tersebut karena dapat membahayakan penerbangan, sehingga dikeluarkan dari koper coklat tersebut. Penumpang pun disilakan kembali memasuki pesawat.
Saat hendak menaiki tangga menuju masuk pesawat, Endang Hendi Susandi mengatakan ke pramugari: "Kalau saya bawa bom gak boleh ya?"
Mendengar hal tersebut, pramugari sesuai aturan yang belaku langsung melaporkan ke pilot dan meneruskan ke Avsec maupun pengendali Lapangan Udara El Tari. Kemudian, Endang dan kedua temannya diamankan oleh pihak keamanan bandara.
General Manajer Bandara El Tari Kupang, I Gusti Ketut Gede Arnawa, mengatakan bahwa masalah isu bom dalam dunia penerbangan dianggap sangat serius.
"Dalam UU nomor 1 tahun 2009 juga sudah dijelaskan soal larangan tersebut, sehingga hal ini berkaitan dengan hukum," tuturnya.
Ia pun mengatakan, dengan adanya kejadian seperti yang dilakukan penumpang pesawat di El Tari tersebut menandakan bahwa masyarakat belum paham betul soal UU penerbangan yang dapat meresahkan dan membahayakan.
Oleh karena itu, ia mengharapkan, agar masyarakat atau penumpang pesawat bisa paham dan mengerti soal UU penerbangan dengan larangan-larangan yang diatur untuk kenyamanan dan keamanan bersama. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Ketiga pria tersebut saat ini kita proses dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi terkait motif dari mengapa salah seorang temannya mengeluarkan bahasa bom, saat telah berada di atas pesawat," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya, kepada wartawan di Kupang, Sabtu.
Ia menjelaskan, ketiga pria tersebut adalah Endang Hendi Susandi, Febby Maulana Akbar dan Heri Iskandar, yang semua berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Kupang.
Ketiga pria tersebut, menurut Kapolda NTT, sedang diproses walaupun hanya mengeluarkan bahasa bom, karena berindikasi meresahkan sekaligus dapat membahayakan penerbangan, apalagi di dalam pesawat.
"Dengan adanya penangkapan ini, maka harap bisa menjadi pembelajaran bahwa pengucapan kata bom di atas pesawat atau ditempat keramaian biar itu hanya guyonan saja akan dikenai hukuman, dan hal ini sudah diatur dalam undang-undang penerbangan," ujarnya.
Dari kronologis yang diperoleh ANTARA News bahwa pihak Pengamanan Bandara (Aviation Security Services/Avsec) El Tari menahan satu koper yang berisi tabung berisi cairan, yang kemudian diketahui berisi obat nyamuk.
Avsec langsung menginformasikan kepada pihak Batik Air untuk memanggil penumpang guna melaksanakan pengecekan secara manual yang disaksikan pemiliknya, akan tetapi penumpang tersebut tidak datang sampai para penumpang menuju pesawat (boarding).
Oleh karena panggilannya tidak direspon, pihak Batik Air akhirnya memeriksa kursi (seat) 10 D atas nama Endang Hendi Susandi dan memintanya kembali ke pemeriksaan bagasi sinar X (X-Ray) guna membuka koper berwarna coklat yang dimilikinya.
Pemeriksaan barang milik Endang disaksikan oleh dirinya sendiri, kemudian Avsec menahan tabung berisi cairan tersebut karena dapat membahayakan penerbangan, sehingga dikeluarkan dari koper coklat tersebut. Penumpang pun disilakan kembali memasuki pesawat.
Saat hendak menaiki tangga menuju masuk pesawat, Endang Hendi Susandi mengatakan ke pramugari: "Kalau saya bawa bom gak boleh ya?"
Mendengar hal tersebut, pramugari sesuai aturan yang belaku langsung melaporkan ke pilot dan meneruskan ke Avsec maupun pengendali Lapangan Udara El Tari. Kemudian, Endang dan kedua temannya diamankan oleh pihak keamanan bandara.
General Manajer Bandara El Tari Kupang, I Gusti Ketut Gede Arnawa, mengatakan bahwa masalah isu bom dalam dunia penerbangan dianggap sangat serius.
"Dalam UU nomor 1 tahun 2009 juga sudah dijelaskan soal larangan tersebut, sehingga hal ini berkaitan dengan hukum," tuturnya.
Ia pun mengatakan, dengan adanya kejadian seperti yang dilakukan penumpang pesawat di El Tari tersebut menandakan bahwa masyarakat belum paham betul soal UU penerbangan yang dapat meresahkan dan membahayakan.
Oleh karena itu, ia mengharapkan, agar masyarakat atau penumpang pesawat bisa paham dan mengerti soal UU penerbangan dengan larangan-larangan yang diatur untuk kenyamanan dan keamanan bersama. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015