Kuta (Antara Bali) - Warga tetap menolak rencana eksekusi lahan "water sport" di Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang akan dilaksanakan Kamis (18/11) sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kami menuntut pihak eksekutor dapat menunda eksekusi yang dijadwalkan Kamis," kata Wayan Redit, salah seorang warga pemilik lahan yang akan dieksekusi di Tanjung Benoa, Bali, Rabu.

Bahkan sikap warga yang lahannya akan dieksekusi itu, ditunjukkan dengan aksi pembakaran ban bekas di sekitar lokasi yang menjadi sengketa antara AA Putra dan kawan-kawan sebagai penggugat dan sejumlah warga Tanjung Benoa selaku tergugat .

Ratusan warga berkumpul di lokasi di ruas Jalan Pratama 96, pada Rabu siang sekitar 12.30 Wita. Mereka membakar dua ban bekas sebagai bentuk penolakan atas rencana eksekusi tanah seluas 1,5 haktare itu.

Massa meminta agar Pengadilan Negeri Denpasar dapat menunda eksekusi terhadap lahan yang adalah objek wisata "water sport" tersebut.

Menurut warga, jika eksekusi benar-benar dilakukan, bakal berdampak negatif atau bisa merusak citra pariwisata di Bali.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, warga mengkhawatirkan, jika eksekusi tetap dipaksakan, bakal terjadi bentrokan, karena akan ada perlawanan dari warga.

"Bila itu terjadi, maka dikhawatirkan bisa merusak citra parisata di Bali. Lebih buruk lagi akan terjadi bentrokan," ujar Redit menandaskan.

Yang mengejutkan, aksi protes massa tersebut diwarnai dengan adanya seorang warga yang tiba-tiba kesurupan atau kerauhan.

Seperti diketahui, sengketa lahan di sekitar lokasi "water sport" 1,5 hektare di Tanjung Benoa itu bermula dari gugatan AA Putra dan kawan-kawan, yang adalah keluarga Puri Pemecutan Denpasar.   
AA Putra menggugat tanah yang ditempati warga, dan kasus ini sekarang masih dalam proses hukum, yakni pengauan PK ke Mahkamah Agung.

AA Putra selaku penggugat, sejak tingkat pertama hingga kasasi, tercatat memenangkan perkara dari para tergugat yang adalah warga yang memempati lahan "water sport" tersebut. Sehubungtan dengan itu, warga diharuskan ke luar dari lokasi sengketa.

Kasus ini terjadi sejak tahun 2001. "Kami sekarang sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung," ujar D Firdaus, kuasa hukum tergugat kepada wartawan.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010