Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi di daerah itu jelang penerapan Perda No 1 Tahun 2013 tentang sampah.

"Berbagai langkah telah diambil oleh pemerintah untuk memantau warga seperti pemasangan CCTV di titik-titik strategis dibantu Satpol PP yang rutin melakukan patroli di beberapa lokasi yang kerap dijadikan lokasi membuang sampah," kata Kabag Humas Pemkab Buleleng, Made Supartawan, Sabtu.

Ia menuturkan, pemasangan CCTV sudah dilakukan sejak (18/12) menyasar beberapa lokasi di perkotaan seperti Pasar Buleleng, Pasar Anyar Singaraja, serta Jalan Yudistira, tepatnya di belakang RSUD Buleleng.

"Sementara baru tiga titik dulu. Kedepan akan ditambah terus. Paling banyak nanti di sepanjang Tukad Buleleng, karena disana paling banyak keluhan," jelas Supartawan.

Ia menambahkan, CCTV dipasang di ketiga lokasi itu karena dinilai rawan jadi lokasi pembuangan sampah sembarangan. Padahal di sana sudah disediakan kontainer.

Supartawan meminta agar masyarakat juga turut serta membantu pemerintah dalam penanganan sampah. Sementara itu, Polisi Pamong Praja Buleleng mulai melakukan patroli di sejumlah titik yang dijadikan tempat pembuangan sampah sementara. Polisi Pamong Praja menempatkan beberapa personil di Jalan Yudistira, Jalan Satelit Asri, serta Jalan Ahmad Yani pada jam-jam padat pembuangan sampah.

Sementara itu, Kepala Badan Polisi Pamong Praja dan Linmas Buleleng Made Budi Astawa mengatakan, pihaknya sengaja melakukan patroli untuk memberikan efek jera pada masyarakat.

"Rekan di DKP sudah sering sosialisasi, tapi masih banyak yang bandel. Sekarang kami berikan teguran lisan dulu dan tahun depan aturan sanksi sudah berlaku langsung bisa kami tipiring," tegas Budi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menetapkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda diatur sanksi pidana kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Aturan sanksi itu baru diberlakukan pada tahun 2016 karena pemerintah membutuhkan waktu selama dua tahun untuk menyiapkan infrastruktur pengelolaan sampah, sebelum nantinya menerapkan sanksi bagi warga yang bandel tidak membuang sampah pada tempatnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015