Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali mengingatkan bupati/wali kota di Pulau Dewata untuk tidak melakukan mutasi guru hingga selesai keseluruhan proses berita acara peralihan kewenangan SMA/SMK pada pemerintah provinsi.

Kadisdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani, di Denpasar, Jumat mengatakan terkait larangan mutasi para guru tersebut bahkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika sudah bersurat pada kesembilan bupati/wali kota yang disampaikan pada awal 2015.

"Kami harapkan tidak ada mutasi guru karena hal tersebut dapat mengganggu hasil verifikasi yang sudah selesai dilakukan. Sedangkan berita acara penyerahan peralihan kewenangan itu paling lambat harus dilakukan 2 Oktober 2016," ujarnya.

Pihaknya saat ini sedang mengkompilasi hasil verifikasi lapangan yang sudah dilakukan dengan data yang data yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota.

"Data verifikasi itu menyangkut personel (guru yang berstatus PNS dan non PNS), masalah aset, dan sarana prasarana," ucapnya.

TIA menambahkan, salah satu permasalahan dari sisi personel dengan peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi adalah bagi guru yang berstatus non-PNS.

"Kan tidak mungkin begitu dialihkan dari kabupaten ke provinsi, lalu guru-guru yang bukan PNS itu dihentikan. Mereka ada yang bekerja berdasarkan SK Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, dan Komite," ucapnya.

Menurut TIA, terkait persoalan guru yang tidak berstatus PNS sudah pasti menjadi persoalan yang sama yang dialami 34 provinsi di Tanah Air.

Pihaknya setelah proses verifikasi juga akan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian Negara, Kemenpan RB, Kementerian Pendidikan dan Keuangan terkait proses kelanjutannya guru non-PNS itu.

"Apakah semuanya ke pemerintah provinsi atau rambu-rambunya bagaimana? Proses ini `kan tidak hanya terjadi di Bali saja, tetapi di seluruh Indonesia," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Rochineng berpandangan senada bahwa mutasi guru sebelum proses penyerahan ke pemerintah provinsi dapat berakibat kacaunya hasil verifikasi yang sudah dilakukan.

"Makanya sebelum penyerahan dilarang untuk memutasikan guru. Itu sebelumnya merupakan surat edaran dari Mendagri, yang kemudian ditindaklajuti gubernur," ucap Rochineng. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015