Denpasar (Antara Bali) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bali Dr Jimmy Zeravianus Usfunan SH. MH mengatakan upaya yang ditempuh Komisi III DPRD Bali terkait izin usaha pertambangan (IUP) konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sudah tepat.

"Perintah undang-undang tersebut tidak serta merta dilaksanakan oleh gubernur. Harus ada peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksananya, sebab ini terkait pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi," katanya di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan langkah yang dilakukan anggota DPRD Bali dalam upaya mempertimbangkan agar permasalahan IUP tersebut tidak rancu dan ada kejelasan pelaksana di pemerintah provinsi.

"Intinya anggota DPRD Bali bukan mendesak Kemendagri untuk menerbitkan PP, sebab itu kewenangan presiden. DPRD Bali hanya berkonsultasi, menanyakan kapan PP diterbitkan, dan mendorong Kemendagri untuk meneruskan aspirasi itu kepada presiden," ucapnya

Jimmy Usfunan lebih lanjut mengatakan kendati PP itu sangat mendesal untuk segera diterbitkan, namun ia mengingatkan bahwa proses penerbitan PP tidak mudah.

"Harus membutuhkan kajian matang. Terkait PP Izin usaha tambang itu, presiden akan melibatkan Kemendagri, Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahasnya," ujarnya.

Menurut Jimmy Usfunan, Presiden harus melibatkan semua pihak terkait, sehingga PP itu tidak bermasalah di kemudian hari," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015