Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Margrit Ch Megawe tidak mengizinkan petugas kepolisian masuk ke dalam rumah ibu angkat Engeline itu, karena pintu gerbang depan rumah dikunci Margrit dari dalam.
Saksi polisi, I Nyoman Artana dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, membenarkan hal itu dalam kesaksiannya untuk terdakwa Agustay Handamay.
"Selama bertugas menjaga tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam, Denpasar, polisi tidak diizinkan masuk rumah, sehingga saat ingin buang air kecil saya harus ke pom bensin," ujar Artana, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga itu.
Ia mengatakan, bertugas menjaga mengamankan TKP itu atas perintah atasannya di Polresta Denpasar, Bali beberapa waktu lalu.
Artana mengakui, selama bertugas berjaga di lokasi TKP pembunuhan, tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Margrit Megawe, dan tidak pernah diberikan makan maupun minuman oleh Margrit.
"Saat berjaga di TKP pembunuhan, polisi yang berjaga malam hari setiap harinya 10 orang dan bertugas saat pagi hingga sore sebanyak empat orang," ujarnya.
Selain itu, pihaknya sempat mengantar Agustay ke kos temannya Andika Anakonda di Jalan Kuningan Sari, Sesetan, Denpasar, sebelum Engeline ditemukan tewas terkubur di halaman rumah Margrit.
"Awalnya saya ditugaskan untuk menjaga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Namun, diperintahkan atasan untuk mengantar Agustay ke kos temannya itu," ujar Artana.
Ia mengatakan tidak mengetahui kenapa terdakwa dipindahkan ke kos temannya saat itu, karena mengikuti perintah atasan.
Saksi mengaku, setelah mengantar Agustay kembali bertugas mengamankan TKP pembunuhan dan mencari informasi kasus hilangnya Engeline.
Pihaknya menambahkan, tidak pernah melihat polisi membawa anjing pelacak untuk memeriksa sekeliling lingkungan rumah Margrit, karena saat itu tidak sedang bertugas menjaga di TKP.
Saat penemuan jenazah Engeline pada 10 Juni 2015, pihaknya tidak bertugas menjaga TKP penemuan jenazah korban.
Terdakwa Agustay Handamay, membenarkan bahwa bahwa pihaknya yang meminta kepada polisi untuk mengantarkanya ke rumah kerabatnya Andika Anakonda, karena sudah tidak dipekerjakan lagi di rumah Margrit sebelum jenazah Engeline ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015.
"Ya,,saat itu saya sempat meminta salah satu polisi mengantar ke rumah kerabat saya, dan saya diantar oleh pak Artana," ujar Agustay Handamay.
Dalam sidang itu, hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada pekan depan (15/12) dengan menghadirkan saksi ahli. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Saksi polisi, I Nyoman Artana dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, membenarkan hal itu dalam kesaksiannya untuk terdakwa Agustay Handamay.
"Selama bertugas menjaga tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam, Denpasar, polisi tidak diizinkan masuk rumah, sehingga saat ingin buang air kecil saya harus ke pom bensin," ujar Artana, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga itu.
Ia mengatakan, bertugas menjaga mengamankan TKP itu atas perintah atasannya di Polresta Denpasar, Bali beberapa waktu lalu.
Artana mengakui, selama bertugas berjaga di lokasi TKP pembunuhan, tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Margrit Megawe, dan tidak pernah diberikan makan maupun minuman oleh Margrit.
"Saat berjaga di TKP pembunuhan, polisi yang berjaga malam hari setiap harinya 10 orang dan bertugas saat pagi hingga sore sebanyak empat orang," ujarnya.
Selain itu, pihaknya sempat mengantar Agustay ke kos temannya Andika Anakonda di Jalan Kuningan Sari, Sesetan, Denpasar, sebelum Engeline ditemukan tewas terkubur di halaman rumah Margrit.
"Awalnya saya ditugaskan untuk menjaga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Namun, diperintahkan atasan untuk mengantar Agustay ke kos temannya itu," ujar Artana.
Ia mengatakan tidak mengetahui kenapa terdakwa dipindahkan ke kos temannya saat itu, karena mengikuti perintah atasan.
Saksi mengaku, setelah mengantar Agustay kembali bertugas mengamankan TKP pembunuhan dan mencari informasi kasus hilangnya Engeline.
Pihaknya menambahkan, tidak pernah melihat polisi membawa anjing pelacak untuk memeriksa sekeliling lingkungan rumah Margrit, karena saat itu tidak sedang bertugas menjaga di TKP.
Saat penemuan jenazah Engeline pada 10 Juni 2015, pihaknya tidak bertugas menjaga TKP penemuan jenazah korban.
Terdakwa Agustay Handamay, membenarkan bahwa bahwa pihaknya yang meminta kepada polisi untuk mengantarkanya ke rumah kerabatnya Andika Anakonda, karena sudah tidak dipekerjakan lagi di rumah Margrit sebelum jenazah Engeline ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015.
"Ya,,saat itu saya sempat meminta salah satu polisi mengantar ke rumah kerabat saya, dan saya diantar oleh pak Artana," ujar Agustay Handamay.
Dalam sidang itu, hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada pekan depan (15/12) dengan menghadirkan saksi ahli. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015