Denpasar (Antara Bali) - Saksi polisi dari Polresta Denpasar, Bali membenarkan bahwa pernah mendengar ucapan Agustay Handamay yang mengatakan bahwa Margrit Ch Megawe sebagai otak pelaku utama pembunuhan bocah Engeline (8) yang ditemukan terkubur di Jalan Sedap Malam.
"Saya mendengar ucapan itu saat Agustay Hamdamay diperiksa di Polresta Denpasar yang didampingi tiga pengacara diantaranya Haposan Sihombing," ujar Paulus Muljano saksi polisi dari Polresta Denpasar, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, mendengar ucapan Agustay mengatakan pembunuh Engeline sebenarnya Margrit Ch Megawe, pada 16 Mei 2015, Pukul 12.30 mendengar Engeline menangis karena kesakitan.
Kemudian, Agustay dipanggil Margrit dan melihat Engeline rambutnya dijambak ibu angkatnya dan membenturkan kepala korban ke lantai.
Setelah itu, Agustay mendekat dan memeluk Engeline karena merasa kasian.
Agustay disuruh Margrit mengambil sprai dan tali untuk membungkus dan mengikat leher Engeline dengan menggunakan tali itu.
Kemudian, Margrit memerintahkan Agus memperdalam tanah yang sudah berlubang, kemudian meminta Agustay membungkus jenazah korban.
Agustay juga mengatakan kepada polisi bahwa Margrit meminta Agustay membuka baju berwarna hitam dan celana jeans yang dikenakan terdakwa untuk dimasukkan ke jenazah korban.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margrit pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.
Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
Terdakwa Margriet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban.
Selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.
Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.
Kemudian, Agustay diminta Margrit untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline. Kemudian, Agustay disuruh mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.
Terdakwa Mergriet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.
Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.
Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya mendengar ucapan itu saat Agustay Hamdamay diperiksa di Polresta Denpasar yang didampingi tiga pengacara diantaranya Haposan Sihombing," ujar Paulus Muljano saksi polisi dari Polresta Denpasar, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, mendengar ucapan Agustay mengatakan pembunuh Engeline sebenarnya Margrit Ch Megawe, pada 16 Mei 2015, Pukul 12.30 mendengar Engeline menangis karena kesakitan.
Kemudian, Agustay dipanggil Margrit dan melihat Engeline rambutnya dijambak ibu angkatnya dan membenturkan kepala korban ke lantai.
Setelah itu, Agustay mendekat dan memeluk Engeline karena merasa kasian.
Agustay disuruh Margrit mengambil sprai dan tali untuk membungkus dan mengikat leher Engeline dengan menggunakan tali itu.
Kemudian, Margrit memerintahkan Agus memperdalam tanah yang sudah berlubang, kemudian meminta Agustay membungkus jenazah korban.
Agustay juga mengatakan kepada polisi bahwa Margrit meminta Agustay membuka baju berwarna hitam dan celana jeans yang dikenakan terdakwa untuk dimasukkan ke jenazah korban.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margrit pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.
Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
Terdakwa Margriet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban.
Selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.
Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.
Kemudian, Agustay diminta Margrit untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline. Kemudian, Agustay disuruh mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.
Terdakwa Mergriet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.
Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.
Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015