Denpasar (Antara Bali) - Dua saksi, yang juga orang tua kandung Engeline, Hamidah dan Rosidik tidak mencurigai Agustay Hamdamay sebagai pelaku utama pembunuh Engeline yang ditemukan meninggal terkubur di halaman rumah Margrit Megawe, Denpasar, Bali.
"Saya tidak mengenal Agustay, namun mencurigai Margrit lah otak pelaku pembunuhnya, karena tewasnya anak saya ditemukan di halaman ibu angkatnya," ujar Rosidik dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di Denpasar, Selasa.
Saat penemuan jenazah Engeline terkubur di halaman rumah Margrit pada 10 Juni 2015, ia menilai ibu angkatnya harusnya bertanggung jawab atas kematian Engeline, karena hak asuh anak sudah diserahkan kepada terdakwa Margrit dan Agustay hanya menjadi korban.
"Saya hanya curiga kepada Margrit, tidak kepada Agustay," kata ayah kandung Engeline yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Dalam kesaksiannya, Rosidik menambahkan sempat diiming-imingi uang Rp40 juta oleh polisi untuk mengakui bahwa telah menculik Engeline.
"Saat itu polisi dua kali membujuk saya untuk mengakui telah menculik Engeline dengan DP (uang muka) Rp2 juta, apabila mau mengakui perbuatannya," kata Rosidik.
Saksi Hamidah menambahkan, pihaknya hanya mendengar bahwa Engeline ditemukan meninggal terkubur di halaman rumah ibu angkatnya melalui media massa.
"Saya tidak mengenal Agustay dan mengetahui dia jadi tersangka saat menontot televisi," ujarnya.
Ia mencurigai, pelaku pembunuhan anaknya tersebut diduga kuat dilakukan terdakwa Margrit Megawe, karena saat penemuan jenazah terdakwa justru tidak menunjukkan ekspresi kekesalannya terhadap Agustay Hamdanay sebagai pembunuh Engeline.
Sebelumnya, bocah Engeline yang duduk di kelas dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Sanur, Denpasar menghilang dari rumahnya pada 16 Mei 2015.
Namun, Engeline ditemukan meninggal terkubur di halaman rumah ibu angkatnya Margrit Megawe pada 10 Juni 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya tidak mengenal Agustay, namun mencurigai Margrit lah otak pelaku pembunuhnya, karena tewasnya anak saya ditemukan di halaman ibu angkatnya," ujar Rosidik dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di Denpasar, Selasa.
Saat penemuan jenazah Engeline terkubur di halaman rumah Margrit pada 10 Juni 2015, ia menilai ibu angkatnya harusnya bertanggung jawab atas kematian Engeline, karena hak asuh anak sudah diserahkan kepada terdakwa Margrit dan Agustay hanya menjadi korban.
"Saya hanya curiga kepada Margrit, tidak kepada Agustay," kata ayah kandung Engeline yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Dalam kesaksiannya, Rosidik menambahkan sempat diiming-imingi uang Rp40 juta oleh polisi untuk mengakui bahwa telah menculik Engeline.
"Saat itu polisi dua kali membujuk saya untuk mengakui telah menculik Engeline dengan DP (uang muka) Rp2 juta, apabila mau mengakui perbuatannya," kata Rosidik.
Saksi Hamidah menambahkan, pihaknya hanya mendengar bahwa Engeline ditemukan meninggal terkubur di halaman rumah ibu angkatnya melalui media massa.
"Saya tidak mengenal Agustay dan mengetahui dia jadi tersangka saat menontot televisi," ujarnya.
Ia mencurigai, pelaku pembunuhan anaknya tersebut diduga kuat dilakukan terdakwa Margrit Megawe, karena saat penemuan jenazah terdakwa justru tidak menunjukkan ekspresi kekesalannya terhadap Agustay Hamdanay sebagai pembunuh Engeline.
Sebelumnya, bocah Engeline yang duduk di kelas dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Sanur, Denpasar menghilang dari rumahnya pada 16 Mei 2015.
Namun, Engeline ditemukan meninggal terkubur di halaman rumah ibu angkatnya Margrit Megawe pada 10 Juni 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015