Denpasar (Antara Bangli)- Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahan dan melaksanakan pembangunnya sendiri.
Pemberian dana ke desa yang begitu besar tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula. Sehingga pengelolaan keuangan desa harus berasaskan transparasi, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Ir. I.B. Gde Giri Putra, MM saat membuka pelatihan Sistem Informasi Keuangan Desa Berbasis Aplikasi (Simda Desa), Senin (23/11).
Acara yang dipusatkan di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, menghadirkan narasumber Didik Krisdiyanto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali dan Kepala BPMPD Bangli Dewa Agung Riana Putra.
Lebih lanjut Sekda Giri Putra menekankan, dengan asas akuntabel memberikan arti bahwa pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang memiliki kewenangan meminta keterangan akan pertanggungjawaban. Sedangkan asas partisipatif lanjut Giri Putra, mewajibkan setiap tindakan dalam pengelolaan keuangan desa mengikutsertakan keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga lembaga yang ada di desa serta asas tertib dan disiplin anggaran memberikan pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaanya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa.
Disampaikan juga, perkembangan zaman yang semakin maju jika dikaitkan dengan pengelolaan keuangan desa tidak bisa dilepaskan dengan perkembangan teknologi. Sehingga ketika aplikasi Simda Desa ini bisa diterapkan maka pemerintahan desa akan lebih mudah melakukan pengadministrasian kegiatan.
Kita berharap dengan pelatihan ini, ditahun 2016 mendatang semua desa sudah dapat menerapkan aplikasi Simda. “Tahun anggaran 2015 akan segera berakhir, maka kita tekankan kepala desa memperhatikan perjalanan dalam pelaksanaan APBDesnya. Jangan sampai ada kegiatan yang tertunda. Perhatikan kegiatan yang sudah dilakukan terutama dari segi pertanggungjawabannya. Karena dapat dipastikan tahun depan pemerintah desa akan mendapat pemeriksaan dari badan pemeriksa, baik pemeriksa internal maupun eksternal,†terangnya.
Sementara itu Kepala BPKP Perwakilan Bali Didik Krisdiyanto pada kesempatan itu menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, memberi mandat kepada BPKP untuk lebih banyak melakukan kegiatan yang bersifat konsultatif dalam peningkatan akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional, mulai dari penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Pengawalan terhadap akuntabilitas keuangan desa merupakan implementasi pengawalan preoritas. Mengingat, pemberian dana ke desa yang begitu besar menuntut tanggungjawab yang besar pula. Menurutnya, ditahun 2015 ini, telah dialokasikan dana desa oleh pemerintah pusat sebesar Rp 20,7 Triliyun yang diperuntukkan untuk 74.093 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Dana desa ini akan terus bertambah bahkan mencapai lebih dari Rp 1 Milyar per desa.
Pendapatan dana desa ini, lanjut dia merupakan salahsatu sumber pendapatan desa, karena masih terdapat pendapatan desa yang lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah dan Bantuan Keuangan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Lanjut dia, besarnya dana desa yang harus dikelola jangan sampai menjadi bencana bagi aparatur pemerintahan desa. “Fenomena penjabat daerah yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terjadi dalam skala pemerintahan desa. Sehingga pemerintahan desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dimana semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan. Semoga Simda menjadi solusi bagi perbaikan pengelolaan keuangan desa,†harapnya.
Bimtek Simda yang akan berlangsung selama 4 hari kedepan, dihadiri peserta perbekel, sekretaris desa dan kaur keuangan se Kabupaten Bangli, tenaga pendamping desa dan tim Pembina pengelola keuangan desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Pemberian dana ke desa yang begitu besar tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula. Sehingga pengelolaan keuangan desa harus berasaskan transparasi, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Ir. I.B. Gde Giri Putra, MM saat membuka pelatihan Sistem Informasi Keuangan Desa Berbasis Aplikasi (Simda Desa), Senin (23/11).
Acara yang dipusatkan di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, menghadirkan narasumber Didik Krisdiyanto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali dan Kepala BPMPD Bangli Dewa Agung Riana Putra.
Lebih lanjut Sekda Giri Putra menekankan, dengan asas akuntabel memberikan arti bahwa pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang memiliki kewenangan meminta keterangan akan pertanggungjawaban. Sedangkan asas partisipatif lanjut Giri Putra, mewajibkan setiap tindakan dalam pengelolaan keuangan desa mengikutsertakan keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga lembaga yang ada di desa serta asas tertib dan disiplin anggaran memberikan pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaanya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa.
Disampaikan juga, perkembangan zaman yang semakin maju jika dikaitkan dengan pengelolaan keuangan desa tidak bisa dilepaskan dengan perkembangan teknologi. Sehingga ketika aplikasi Simda Desa ini bisa diterapkan maka pemerintahan desa akan lebih mudah melakukan pengadministrasian kegiatan.
Kita berharap dengan pelatihan ini, ditahun 2016 mendatang semua desa sudah dapat menerapkan aplikasi Simda. “Tahun anggaran 2015 akan segera berakhir, maka kita tekankan kepala desa memperhatikan perjalanan dalam pelaksanaan APBDesnya. Jangan sampai ada kegiatan yang tertunda. Perhatikan kegiatan yang sudah dilakukan terutama dari segi pertanggungjawabannya. Karena dapat dipastikan tahun depan pemerintah desa akan mendapat pemeriksaan dari badan pemeriksa, baik pemeriksa internal maupun eksternal,†terangnya.
Sementara itu Kepala BPKP Perwakilan Bali Didik Krisdiyanto pada kesempatan itu menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, memberi mandat kepada BPKP untuk lebih banyak melakukan kegiatan yang bersifat konsultatif dalam peningkatan akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional, mulai dari penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Pengawalan terhadap akuntabilitas keuangan desa merupakan implementasi pengawalan preoritas. Mengingat, pemberian dana ke desa yang begitu besar menuntut tanggungjawab yang besar pula. Menurutnya, ditahun 2015 ini, telah dialokasikan dana desa oleh pemerintah pusat sebesar Rp 20,7 Triliyun yang diperuntukkan untuk 74.093 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Dana desa ini akan terus bertambah bahkan mencapai lebih dari Rp 1 Milyar per desa.
Pendapatan dana desa ini, lanjut dia merupakan salahsatu sumber pendapatan desa, karena masih terdapat pendapatan desa yang lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah dan Bantuan Keuangan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Lanjut dia, besarnya dana desa yang harus dikelola jangan sampai menjadi bencana bagi aparatur pemerintahan desa. “Fenomena penjabat daerah yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terjadi dalam skala pemerintahan desa. Sehingga pemerintahan desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dimana semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan. Semoga Simda menjadi solusi bagi perbaikan pengelolaan keuangan desa,†harapnya.
Bimtek Simda yang akan berlangsung selama 4 hari kedepan, dihadiri peserta perbekel, sekretaris desa dan kaur keuangan se Kabupaten Bangli, tenaga pendamping desa dan tim Pembina pengelola keuangan desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015