Denpasar (Antara Bali) - Ni Luh Suartini, pelaku penggelapan uang arisan senilai Rp170,7 juta dihukum 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing di Denpasar.

Vonis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman dua tahun penjara.

Perbuatan terdakwa dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2014, di Warung Jawa Bu Ning, Jalan Raya Sesetan Denpasar yang mengajak korban Rotua Tanbunan mengikuti arisan degan aturan dilakukan sebanyak tujuh kali dengan periode yang berbeda serta besaran arisan juga berbeda.

Dalam dakwaan, penyetoran uang arisan itu dilakukan setiap bulan dengan penarikan dari masing-masing arisan. Namun, hanya korban Rotua Tambunan yang diminta menyetorkan uang arisan itu dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa.

Setelah uang arisan sudah terkumpul maka dilakukanlah tender atau pio dan setiap anggota arisan yang melakukan tender paling besar maka anggota tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan uang tersebut diserahkan kepada pemenangnya.

Saat korban mendapatkan uang arisan itu terdakwa tidak menyerahkannya kepada pemenangnya, namun terdakwa membuat catatan fiktif dari daftar anggota peserta arisan, sehingga anggota arisan yang seharusnya mendapat arisan menjadi tidak dapat.

Terdakwa juga membuat nama-nama fiktif yang mengikuti arisan itu sehingga uang yang digunakannya itu digunakan sendiri.

Pada 18 Agustus 2014 terdakwa mengatakan kepada korban dan anggota lain bahwa dirinya sebagai bandar sudah kolaps atau bangkrut.

Terdakwa beralasan tidak mampu membayar anggota arisan yang telah menang tender, padahal korban belum pernah sama sekali mendapatkan arisan yang diselenggarakan olah terdakwa.

Korban sendiri mengikuti arisan yang diselenggarakan terdakwa sebanyak tujuh kali sehingga total mengalami kerugian Rp170,7juta. Mendengar putusan itu, terdakwa menyatakan menerima putusan majelsi hakim. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015