Denpasar (Antara Bali) - Sumartiana (47), seorang pengrajin cenderamata di Bali, disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, karena menjual bagian tubuh satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia.
"Terdakwa dengan sengaja melakukan pelanggaran Pasal 21 Ayat 2 huruf d tentang perniagaan, menyimpan atau memiliki kulit, bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi yang dijual keluar Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Oka Ariani Adikarini, di Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Prim Hariadi itu, mendakwa Sumartiana degan Pasal 21 Ayat 2 huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa ditangkap petugas kepolisian sektor laut Benoa, Badung, Bali, pada 2 September 2015, Pukul 05.30 Wita di Pelabuhan Benoa, karena membawa bagian tubuh dari satwa yang dilindungi yakni kerang jenis cukli (Nautilius Pompillius).
Petugas yang saat itu memantau situasi pelabuhan, melihat terdakwa yang turun dari kapal KM Awu langsung memeriksa barang bawaan milik terdakwa dan menemukan kerang yang dilindungi itu disimpan dan dikemas di dalam 10 kardus.
Terdakwa mengaku, dalam 10 kardus kerang yang dibawanya itu terbagis atas dua kardus berisi 276 potong badan kerang nautilius berongga, empat kardus (bagian ekor kerang nautilius berongga) dan empat kardus (kerang nautilius berongga dalam kondisi utuh).
Kepada petugas satwa itu miliknya yang dibawa dari NTB untuk dijual ke daerah Jimbaran, Badung, Bali, yang akan dibuat kerajinan untuk dijual kepada wisatawan.
Akibat perbuatannya, terdawa yang duduk dikursi pesakitan itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terdakwa dengan sengaja melakukan pelanggaran Pasal 21 Ayat 2 huruf d tentang perniagaan, menyimpan atau memiliki kulit, bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi yang dijual keluar Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Oka Ariani Adikarini, di Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Prim Hariadi itu, mendakwa Sumartiana degan Pasal 21 Ayat 2 huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa ditangkap petugas kepolisian sektor laut Benoa, Badung, Bali, pada 2 September 2015, Pukul 05.30 Wita di Pelabuhan Benoa, karena membawa bagian tubuh dari satwa yang dilindungi yakni kerang jenis cukli (Nautilius Pompillius).
Petugas yang saat itu memantau situasi pelabuhan, melihat terdakwa yang turun dari kapal KM Awu langsung memeriksa barang bawaan milik terdakwa dan menemukan kerang yang dilindungi itu disimpan dan dikemas di dalam 10 kardus.
Terdakwa mengaku, dalam 10 kardus kerang yang dibawanya itu terbagis atas dua kardus berisi 276 potong badan kerang nautilius berongga, empat kardus (bagian ekor kerang nautilius berongga) dan empat kardus (kerang nautilius berongga dalam kondisi utuh).
Kepada petugas satwa itu miliknya yang dibawa dari NTB untuk dijual ke daerah Jimbaran, Badung, Bali, yang akan dibuat kerajinan untuk dijual kepada wisatawan.
Akibat perbuatannya, terdawa yang duduk dikursi pesakitan itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (WDY)
Editor : I Made Surya
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015