Denpasar (Antara Bali) - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengecam kenaikan tarif Tol Bali Mandara terhitung sejak 1 November lalu.

"Semestinya PT Jasamarga Bali Tol dan pemerintah menunda kenaikan tarif tol tersebut, karena kondisi masyarakat sedang bergulat untuk keluar dari tekanan ekonomi," katanya di Denpasar, Senin.

Menurut anggota Komisi III DPRD Bali yang membidangi pembangunan itu, kenaikan tarif tol itu menambah beban ekonomi masyarakat Pulau Dewata, karena warga merasa masih terbebani ekonomi yang sedang terpuruk.

"Bayangkan mereka yang setiap hari bolak balik lewat tol, sangat terasa pengeluarannya. Seharusnya tarif tol tidak dinaikkan, sembari menunggu pulihnya perekonomian," kata dia.

Alasan kenaikan tarif tol itu karena harus menyesuaikan dengan inflasi, menurut Suyasa tidak tepat karena justru saat ini daya beli masyarakat semakin turun.

Ia juga berang dengan alasan direksi PT Jasamarga Bali Tol yang menaikkan tarif agar bisa membayar utang ke bank Rp13 miliar per bulan, sebab selama ini pendapatannya hanya mampu membayar Rp10 miliar.

"Target pendapatan itu tak tercapai karena jumlah kendaraan yang menggunakan tol tidak mencapai target. Kenapa rakyat yang harus menanggung beban utang itu. Seharusnya dicarikan solusi lain," ucapnya.

Politikus asal Kabupaten Karangasem itu menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang memiliki saham di Tol Bali Mandara, namun tidak menolak kenaikan tarif tol itu.

"Seharusnya Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar memprotes kenaikan tarif tol itu karena mereka memiliki saham. Rakyat harus dilindungi. Jangan ikut-ikutan berorientasi bisnis tapi membebani rakyat sendiri. Termasuk juga mengevaluasi kondisi tol bergelombang, terutama pada jalan sepeda motor," katanya.

Dikatakan, kenaikan tarif itu akan menjauhkan tujuan awal pembangunan Tol Bali Mandara, yakni untuk mengurai kemacetan.

Menurutnya, masyarakat akan enggan untuk mengunakan tol jika tarifnya terus dinaikkan. Akibatnya masyarakat akan memilih menggunakan jalan lain.

"Maka akan terjadi kemacetan. Padahal tol itu dibangun untuk mengatasai kemacetan," kata Suyasa.

Indikasi berkurangnya jumlah kendaraan menggunakan jalan tol itu sudah ada, sebab jumlah kendaraan yang menggunakan tol jauh di bawah target PT Jasamarga Bali Tol. Anehnya, taget kendaraan yang menggunakan tol setelah kenaikan tarif baru itu justru meningkat dari tahun sebelumnya, padahal dengan tarif lama saja target itu tak tercapai.

"Jadi, kalau tarifnya dinaikkan, akan semakin berkurang kendaraannya. Pendapatannya juga berkurang. Nanti rakyat lagi yang nombok utang dengan menaikkan lagi tarif," ucapnya.

Tarif Tol Bali Mandara naik rata-rata 10,42 persen untuk setiap jenis kendaraan mulai Minggu (1/11). Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol Akhmad Tito Karim saat mengumumkan kenaikan tarif tol pekan lalu mengatakan,perhitungan tarif baru itu adalah dengan menghitung tarif lama ditambah dengan inflasi sebesar 10,72 persen berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah Denpasar selama dua tahun terakhir.

Kenaikan tarif itu telah diputuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Nomor SK 507KPTS/M/2015 pada 28 Oktober 2015.

Menurut dia, kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Evaluasi dan penyesuaian tarif tersebut dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui penghitungan tarif tersebut.

Adapun rincian tarif baru Tol Bali Mandara tersebut yakni golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pick up, dan truk kecil serta bus menjadi Rp11.000 dari semula Rp10.000. Golongan II untuk jenis kendaraan truk dengan dua gandar menjadi Rp16.500 dari semula Rp15.000,

Golongan III untuk jenis kendaraan truk dengan tiga gandar menjadi Rp22.000 dari semula Rp20.000. Golongan IV untuk truk dengan empat gandar menjadi Rp27.500 dari Rp25.000, Golongan V untuk truk dengan lima gandar menjadi Rp33.000 dari Rp30.000. Sedangkan untuk sepeda motor tarif baru menjadi Rp4.500 dari semula Rp4.000. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015