Gianyar (Antara Bali) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gianyar mengingatkan pegawai honorer di pemkab sempat agar tidak tertipu oleh makelar yang mengaku akan membantu meloloskan menjadi calon pegawai negeri sipil.

"Kepada tenaga honorer/harian agar berhati-hati terhadap makelar atau oknum yang mengaku dapat membantu kelulusan honorer menjadi CPNS di luar jalur dan aturan yang ada," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gianyar I Made Mertha Adhiatmaja, Kamis.

Ia mengaku saat ini begitu banyak makelar mengeluarkan janji manis kepada para tenaga honorer yang berbuntut menjadi aksi penipuan.   

Menurut Mertha, Pemkab Gianyar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

BKD Gianyar telah melakukan pendataan terhadap 730 orang tenaga honorer lingkungan Pemkab Gianyar. Dari pendataan itu, BKD berhasil menjaring 135 tenaga honor yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS sesuai surat ederan Menpan.

Selain itu, kata dia, terdapat juga 17 honorer lainnya memiliki  tanggal mulai terhitung (TMT) tertanggal 2-3 Januari 2005 juga ikut diusulkan untuk validasi dan verifikasi oleh tim pusat.

Ia mengatakan, keputusan untuk diangkat atau tidaknya 152 orang tenaga honor itu akan ditentukan oleh Tim Verifikasi dan Validitasi dari Menpan Reformasi Birokrasi pada 22 - 29 Nopember 2010 di Kabupaten Bangli.

Ia menjelaskan, kepada honorer yang berhasil masuk database untuk diverifikasi agar dapat mempersiapkan segala kelengkapan yang disyaratkan.

Syarat itu seperti keputusan pengangkatan pertama kali sebagai tenaga honorer minimal tahun anggaran 2004/2005 sampai dengan 2010, dokumen pembayaran honorarium tenaga honorer yang bersumber dari APBD dan APBN, fotocopy ijazah, serta daftar atau buku absensi tenaga honorer minimal tahun 2004 sampai tahun 2005.

"Sedangkan bagi honorer yang belum berhasil masuk database diharapkan tidak kecewa, karena dalam hal ini pemkab telah mengatur  tunjangan pensiun sesuai dengan Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemberhentian Tenaga Honorer," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010