Negara (Antara Bali) - Aset Pemkab Jembrana di Kelurahan Gilimanuk berupa ruko diselewengkan, dengan disewakan sebagai tempat kos.

Beberapa penghuni ruko, Senin, tersebut mengaku, membayar Rp150 ribu setiap bulan kepada oknum petugas Kelurahan Gilimanuk, di luar biaya listrik dan air.

"Dulunya saya berjualan areal parkir manuver, tapi sejak digusur saya kos disini. Selain saya, masih ada puluhan orang lainnya yang juga kos di ruko ini," kata Rinati, salah seorang penghuni di ruko tersebut.

Menurutnya, agar dapat kos di tempat itu, penduduk harus melapor dulu ke kelurahan, dengan menyerahkan KTP dan uang Rp150 ribu untuk pembayaran bulan pertama.

Ia mengatakan, menurut oknum petugas yang memungut biaya kos, uang tersebut akan disetorkan sebagai kas kelurahan.

Ia juga mengungkapkan, selain bulanan, untuk tinggal di ruko tersebut bisa membayar Rp5000 perhari.

Penjelasan yang sama juga disampaikan Pak Dodok, penghuni kos lainnya, yang mengatakan, rata-rata yang tinggal disitu penduduk pendatang dengan berbagai profesi, mulai dari pedagang, buruh hingga pelayan kafe remang-remang.

Lurah Gilimanuk I Gede Ngurah Widiada saat dikonfirmasi mengatakan, warga yang tinggal di ruko tersebut adalah pedagang, yang memanfaatkan ruko sebagai tempat tinggal.

Namun saat dibeberkan keterangan dari penghuni ruko tersebut, ia mengaku, tidak tahu kalau ada pungutan Rp150 ribu setiap bulan, yang dikatakan masuk ke kas kelurahan.

"Saya akan cek ke staf kelurahan. Yang jelas tidak ada pungutan resmi dari kelurahan," katanya.

Namun anehnya, ia tahu dari puluhan ruko aset Pemkab Jembrana tersebut, yang ditempati penduduk pendatang sebanyak tujuh unit.

Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa yang sedang berada di Gilimanuk, memerintahkan lurah untuk segera menertibkan penduduk pendatang tersebut.

Ia juga menegaskan, aset pemerintah tidak boleh disewakan untuk tempat kos, apalagi fungsi ruko bukan untuk hal tersebut.

"Ruko yang untuk berjualan, itupun oleh satu pedagang. Saya minta segera ditertibkan, atau saya tidak tahu apakah nanti lurah sini masih menjadi lurah, termasuk camatnya jika penyewaan ruko itu dibiarkan," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015