Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Denpasar bersama aparat Polri dan TNI kembali mengadakan razia terhadap kendaraan angkutan umum dan barang dengan menjaring 58 unit kendaraan.
Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian LLAJ Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Kamis mengatakan kegiatan itu secara rutin dilaksanakan dengan melibatkan tim penertiban lalu lintas Kota Denpasar terdiri dari TNI dan Polri.
"Tujuan Kegiatan tersebut untuk mewujudkan keselamatan penyelenggaraan angkutan jalan serta mengantisipasi persaingan yang tidak sehat dalam industri angkutan.
Sriawan lebih lanjut mengatakan dalam razia ini pihaknya melakukan pengecekan beberapa kelengkapan surat-surat yang berkaitan dengan keamanan penyelenggaraan angkutan jalan di antaranya buku uji kir dan izin angkutan.
Dari razia itu ditemui pelanggaran izin angkutan sebanyak 51 kendaraan dan buku uji kir yang habis masa berlakukanya sebanyak tujuh kendaraan. Sehingga total kendaraan yang terjaring sebanyak 58 kendaraan angkutan penumpang dan barang.
Sriawan juga menambahkan dalam kegiatan itu juga ditemukan angkutan pariwisata tanpa mengantongi izin angkutan pariwisata, sehingga pihaknya akan menindak tegas angkutan orang dan barang yang tidak melengkapi izin angkutan.
"Karena hal ini sangat berpengaruh pada kenyamanan, dan keamanan angkutan jalan yang menyangkut dengan keselamatan berlalu lintas dijalan raya," katanya.
Pengawasan juga terus dilakukan berkaitan dengan izin angkutan yang sangat berpengaruh pada persaingan yang kurang sehat antar-angkutan.
Menurutnya, saat ini persaingan yang kurang sehat sering terjadi pada kepemilikan izin angkutan. Dengan dilakukan pengawasan Sriawan berharap nantinya dapat menciptakan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat.
"Sedangkan untuk kendaraan yang melanggar semuanya ditilang dan dibawa ke pengadilan untuk disidangkan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian LLAJ Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Kamis mengatakan kegiatan itu secara rutin dilaksanakan dengan melibatkan tim penertiban lalu lintas Kota Denpasar terdiri dari TNI dan Polri.
"Tujuan Kegiatan tersebut untuk mewujudkan keselamatan penyelenggaraan angkutan jalan serta mengantisipasi persaingan yang tidak sehat dalam industri angkutan.
Sriawan lebih lanjut mengatakan dalam razia ini pihaknya melakukan pengecekan beberapa kelengkapan surat-surat yang berkaitan dengan keamanan penyelenggaraan angkutan jalan di antaranya buku uji kir dan izin angkutan.
Dari razia itu ditemui pelanggaran izin angkutan sebanyak 51 kendaraan dan buku uji kir yang habis masa berlakukanya sebanyak tujuh kendaraan. Sehingga total kendaraan yang terjaring sebanyak 58 kendaraan angkutan penumpang dan barang.
Sriawan juga menambahkan dalam kegiatan itu juga ditemukan angkutan pariwisata tanpa mengantongi izin angkutan pariwisata, sehingga pihaknya akan menindak tegas angkutan orang dan barang yang tidak melengkapi izin angkutan.
"Karena hal ini sangat berpengaruh pada kenyamanan, dan keamanan angkutan jalan yang menyangkut dengan keselamatan berlalu lintas dijalan raya," katanya.
Pengawasan juga terus dilakukan berkaitan dengan izin angkutan yang sangat berpengaruh pada persaingan yang kurang sehat antar-angkutan.
Menurutnya, saat ini persaingan yang kurang sehat sering terjadi pada kepemilikan izin angkutan. Dengan dilakukan pengawasan Sriawan berharap nantinya dapat menciptakan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat.
"Sedangkan untuk kendaraan yang melanggar semuanya ditilang dan dibawa ke pengadilan untuk disidangkan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015