Negara (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, menangkap dua jambret yang beraksi Sabtu (10/10) lalu, yang menyebabkan korban terluka di bagian wajah.

"Mereka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Saat ini korban masih dirawat di Puskesmas Rawat Inap Desa Yehkuning," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris I Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, kedua pelaku yaitu HSR (29) dan TRS (22), membuntuti Ni Luh Eka Antariani, saat pulang kerja pukul 22.30 wita, dengan melewati jalanan Desa Yehkuning.

Saat sampai di jalanan Desa Dangin Tukadaya, dua pelaku yang merupakan saudara satu ibu lain ayah ini, menarik tas punggung yang dibawa korban hingga talinya putus.

"Pelaku kabur ke arah Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo. Tapi korban nekat mengejar, dan sempat menghafal nomer polisi sepeda motor pelaku," ujarnya.

Meskipun perempuan, korban yang hendak pulang ke rumahnya di Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara ini nekat menabrak sepeda motor pelaku, dengan harapan mereka terjatuh.

Namun usaha tersebut tidak berhasil, karena justru pelaku yang menendang sepeda motor korban, hingga terjatuh dan menderita luka di wajahnya.

"Dengan nomer polisi sepeda motor pelaku yang diketahui korban, kami menangkap mereka Selasa kemarin di rumah mertua HSR di Desa Pengambengan," kata Sudarma.

Saat diperiksa, menurutnya, kedua tersangka ini mengaku, setelah korban jatuh mereka menuju ke jalanan sepi di Desa Budeng dan membuka tas yang mereka jambret.

Dari dalam tas, mereka hanya menemukan satu unit handphone Samsung, yang lalu mereka gadaikan ke penjual handpone, sementara tas milik Eka mereka buang.

Saat ditemui di Polres Jembrana, HSR dan TRS mengatakan, mereka baru pertama kali melakukan perbuatan kriminal penjambretan ini.

Menurut HSR, selama ini dirinya berdagang buah, dan baru dua bulan lalu mengajak TRS, adiknya yang tinggal di Sulawesi untuk membantunya.

"Malam itu kami baru pulang dari menagih pembayaran buah kepada pengecer. Karena tidak ada yang membayar, sementara kami tidak punya uang, sehingga kami menjambret," katanya.

Ia mengaku, setelah menjalani hukuman akan ke Sulawesi, karena malu dengan warga di sekitar tempat tinggalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(GBI)


Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015