Negara (Antara Bali) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana I Nyoman Suryadi divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus korupsi.

Pada pembacaan amar putusannya, majelis hakim PN Negara, Senin menganggap, Suryadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan subsider dari jaksa dalam pengadaan mesin pabrik kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Putusan majelis hakim yang diketuai Gede Suarsana ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang minta Suryadi dihukum enam tahun penjara, membayar denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 milyar lebih.

Mendengarkan putusan hakim ini, Suryadi lewat pengacaranya menyatakan pikir-pikir, sementara jaksa yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Negara Nyoman Astawa langsung menyatakan banding.

Di sisi lain, suasana haru langsung mewarnai kerabat Suryadi. Ni Putu Nuraini, isterinya, tidak mampu menahan tangis. Perempuan ini langsung memeluk Suryadi hingga ke sel di pengadilan. Bahkan, hingga Suryadi masuk ke mobil tahanan Kejari Negara untuk kembali ke Rutan Negara, Nuraini tidak bisa menghentikan tangisnya.

Suryadi mengatakan, persidangan yang ia jalani merupakan gambaran konkret bahwa bahasa hukum dan birokrasi berbeda.

"Kalau menurut aturan birokrasi, saya rasa apa yang saya lakukan sudah benar. Tapi di mata hukum ternyata salah," ujarnya.

Dari sisi keadilan, menurutnya, harus dilihat dari kacamata pihak yang mana.

"Menurut penegak hukum mungkin putusan hakim ini sudah dianggap adil, tapi saya menganggapnya tidak adil," katanya.

Sebelum mengadili Suryadi, majelis hakim dengan ketua yang sama juga membacakan vonis untuk I Nyoman Gde Sadguna, terdakwa kasus kompos lainnya.

Dengan tuntutan JPU yang sama dengan Suryadi, salah satu kepala seksi (kasi) dan PPTK di Dinas PULH ini divonis satu tahun lima bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sama dengan Suryadi, hakim menganggap, Sadguna terbukti melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sesuai tuntutan subsidair dari JPU. Hakim juga memutuskan masa hukuman dua terdakwa ini dipotong masa penahanan.

Sikap yang sama ditunjukkan JPU dengan langsung menyatakan banding, sementara Sadguna lewat Nengah Nurlaba, pengacaranya mengatakan pikir-pikir,

Usai sidang yang baru berakhir pukul 18.10 wita ini, JPU Nyoman Astawa saat dikonfirmasi soal keputusan bandingnya mengatakan, vonis hakim belum memenuhi rasa keadilan yang diinginkan pihaknya.

"Dalam tuntutan kita terdakwa harus membayar biaya pengganti kerugian negara, tapi oleh majelis hakim tuntutan itu tidak dikabulkan. Makanya kita banding," kata Astawa.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010