Kuta (Antara Bali) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 48 warga negara Tiongkok dan Taiwan karena diduga kuat sebagai pelaku kejahatan siber dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa.
"Kami berhasil menangkap 48 orang asing, terdiri dari lima orang warga negara Taiwan dan 43 warga Republik Rakyat Tiongkok yang masuk ke Indonesia bukan untuk berwisata sebagaimana izin yang diberikan kepada mereka memanfaatkan bebas visa wisata tetapi di sini mereka melakukan `cybercrime`," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Yosep Renung Widodo di Denpasar, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa dari 48 warga asing itu, lima di antaranya dikenakan tindakan projusticia dan telah mendapatkan putusan dari pengadilan.
Kelima warga asing itu di antaranya dua orang warga negara Tiongkok yakni Zhang Dejun dan He Wei serta tiga orang warga negara Taiwan yakni Yang Fu Lin, Liu Chun Wei dan Yeh Lin.
Mereka didakwa pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman tiga bulan.
Widodo menjelaskan bahwa kelima warga asing itu akhirnya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp4 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena dinyatakan sah tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.
"Kelimanya sudah membayar denda itu dan seluruhnya kami sudah deportasi," imbuhnya.
Menurut dia, penangkapan 48 warga negara Tiongkok dan Taiwan itu murni berdasarkan pengawasan dan penyelidikan intelijen petugas setempat.
Dia mengungkapkan bahwa indikasi seluruh warga asing itu diduga kuat menjadi pelaku kejahatan siber dengan memanfaatkan teknologi di Tanah Air sedangkan para korbannya berasal dari luar negeri dan tidak ada dari Indonesia.
"Mereka biasanya direkrut dan dibiayai seseorang di Thailand kemudian berangkat secara bergerombolan," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami berhasil menangkap 48 orang asing, terdiri dari lima orang warga negara Taiwan dan 43 warga Republik Rakyat Tiongkok yang masuk ke Indonesia bukan untuk berwisata sebagaimana izin yang diberikan kepada mereka memanfaatkan bebas visa wisata tetapi di sini mereka melakukan `cybercrime`," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Yosep Renung Widodo di Denpasar, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa dari 48 warga asing itu, lima di antaranya dikenakan tindakan projusticia dan telah mendapatkan putusan dari pengadilan.
Kelima warga asing itu di antaranya dua orang warga negara Tiongkok yakni Zhang Dejun dan He Wei serta tiga orang warga negara Taiwan yakni Yang Fu Lin, Liu Chun Wei dan Yeh Lin.
Mereka didakwa pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman tiga bulan.
Widodo menjelaskan bahwa kelima warga asing itu akhirnya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp4 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena dinyatakan sah tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.
"Kelimanya sudah membayar denda itu dan seluruhnya kami sudah deportasi," imbuhnya.
Menurut dia, penangkapan 48 warga negara Tiongkok dan Taiwan itu murni berdasarkan pengawasan dan penyelidikan intelijen petugas setempat.
Dia mengungkapkan bahwa indikasi seluruh warga asing itu diduga kuat menjadi pelaku kejahatan siber dengan memanfaatkan teknologi di Tanah Air sedangkan para korbannya berasal dari luar negeri dan tidak ada dari Indonesia.
"Mereka biasanya direkrut dan dibiayai seseorang di Thailand kemudian berangkat secara bergerombolan," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015