Makassar (Antara Bali) - Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan
Jafar mengatakan baru 26 persen dana desa yang terpakai secara nasional,
hal itu disebabkan karena masih adanya sejumlah kendala di lapangan.
"Kendalanya banyak, makanya kita bikin skala yang mudah, karena adanya aturan yang berbelit-belit dan banyak," kata Marwan seusai temu wicara dengan kepala desa se-Kabupaten Maros di ruang pola, Pemkab Maros, Sulsel, Sabtu malam.
Dia mengatakan, selain kendala adanya aturan yang berbelit-belit, misalnya karena pencairan dana desa disyarakatkan untuk memiliki RPJM Desa, RKPM Desa dan APBD Desa, juga karena memang masih ada bupati yang belum menyalurkan dana ke desa-desa.
Padahal, lanjut dia, tugas bupatilah yang menyalurkan dana itu ke desa-desa. Kendala yang ketiga adalah kualitas pimpinan.
Mengenai adanya penggunaan dana desa yang digunakan membangun sarana ibadah, Marwan mengatakan, kalau sudah terlanjur sudah tidak bisa apa-apa lagi.
"Namun sejak awal aturan itu sudah dijelaskan peruntukannya, untuk sarana dan prasarana yang dapat menunjang produktivitas ekonomi di desa," katanya.
Menurut dia, peraturan menteri sudah lama disosialisasikan terkait peraturan prioritas penggunaan dana desa yang diterbitkan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kendalanya banyak, makanya kita bikin skala yang mudah, karena adanya aturan yang berbelit-belit dan banyak," kata Marwan seusai temu wicara dengan kepala desa se-Kabupaten Maros di ruang pola, Pemkab Maros, Sulsel, Sabtu malam.
Dia mengatakan, selain kendala adanya aturan yang berbelit-belit, misalnya karena pencairan dana desa disyarakatkan untuk memiliki RPJM Desa, RKPM Desa dan APBD Desa, juga karena memang masih ada bupati yang belum menyalurkan dana ke desa-desa.
Padahal, lanjut dia, tugas bupatilah yang menyalurkan dana itu ke desa-desa. Kendala yang ketiga adalah kualitas pimpinan.
Mengenai adanya penggunaan dana desa yang digunakan membangun sarana ibadah, Marwan mengatakan, kalau sudah terlanjur sudah tidak bisa apa-apa lagi.
"Namun sejak awal aturan itu sudah dijelaskan peruntukannya, untuk sarana dan prasarana yang dapat menunjang produktivitas ekonomi di desa," katanya.
Menurut dia, peraturan menteri sudah lama disosialisasikan terkait peraturan prioritas penggunaan dana desa yang diterbitkan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015