Denpasar (Antara Bali) - Anggota Badan Anggaran DPRD Bali Kadek Diana mengkhawatirkan, besaran anggaran pendidikan dalam Rancangan APBD Provinsi Bali 2016 yang belum mencapai 20 persen.

"Bila tidak mencapai batas minimal 20 persen dari dana total APBD 2016, bisa menjadi penyebab dibatalkannya alokasi anggaran untuk bantuan hibah dalam APBD tersebut," katanya di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni minimal 20 persen dari total APBD.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 Amandemen Ke-4 dan Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-VI/2008 tanggal 13 Agustus 2008.

Politisi PDIP mengatakan, jika RAPBD 2016 itu nanti ditetapkan menjadi Perda APBD dengan tetap mengalokasi anggaran pendidikan tidak mencapai minimal 20 persen, maka alokasi anggaran untuk bantuan hibah dalam APBD 2016 itu dipastikan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Karena berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, mengatur bantuan hibah kepada kelompok masyarakat bisa dialokasikan dalam APBD jika alokasi anggaran untuk belanja wajib dan belanja prioritas sudah terpenuhi.

"Belanja wajib itu untuk pendidikan dan kesehatan. Alokasi anggarannya dalam APBD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni 20 persen dari total APBD untuk anggaran pendidikan, dan 10 persen dari total APBD untuk anggaran kesehatan. Jika alokasi anggaran untuk belanja wajib itu tidak mencapai batas minimalnya maka bantuan hibah tidak bisa dianggarkan dalam APBD," ujarnya.

Menurut dia, jika alokasi anggaran pendidikan tetap dipaksakan sebesar 19,07 persen pada Perda APBD 2016, itu bisa ditolak oleh Mendagri.

"Berpotensi ditolak saat verifikasi ke Mendagri. Akibatnya, Pemerintah Provinsi Bali harus membahas ulang APBD itu," katanya.

Kadek Diana lebih lanjut mengatakan anggota dewan akan mengupayakan dalam pembahasan RAPBD itu agar alokasi anggaran pendidikan memenuhi ketentuan Undang-Undang.

Sebelumnya, alokasi anggaran pendidikan yang dirancang Gubernur Bali Made Mangku Pastika hanya sebesar 19,07 persen dalam RAPBD Tahun 2016 yang diajukan ke DPRD Bali, Selasa (8/9) pada sidang DPRD Bali, di Renon, Denpasar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015