Denpasar (Antara Bali) - Seorang penjual gas LPG bersubsidi Gerry Rahmat (31), di Denpasar, Bali, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri," ujar JPU Oka Ariani, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Gde Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam dakwaan ketiga.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena dapat merusak diri sendiri dan orang lain, tidak menunjang program pemerintah pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan dan menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada 5 Mei 2015, Pukul 13.10 Wita, di dekat kos-kosannya Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan berkat adanya laporan masyarakat bahwa seorang pria membawa dan menggunakan narkoba.
Dari hasil penangkapan petugas, menemukan satu plastik klip sabu dengan berat total 0,32 gram yang disimpan di dalam saku kanan celana pendek terdakwa.
Kepada polisi, terdakwa mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seorang temannya bermana Dik yang saat ini masih buron.
Terdakwa mengaku sudah menggunakan barang haram itu sejak tahun 2004 dan sering menggunakan sabu-sabu itu untuk dirinya sendiri dengan cara dihisap dengan menggunakan bong agar pikirannya menjadi tenang dan bugar.
Dari hasil pemeriksaan urine di laboratorium kriminalistik Denpasar pada 28 Mei 2015 positif mengandung sediaan narkoba.
Akibat perbuatannya, terdakwa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri," ujar JPU Oka Ariani, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Gde Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam dakwaan ketiga.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena dapat merusak diri sendiri dan orang lain, tidak menunjang program pemerintah pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan dan menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada 5 Mei 2015, Pukul 13.10 Wita, di dekat kos-kosannya Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan berkat adanya laporan masyarakat bahwa seorang pria membawa dan menggunakan narkoba.
Dari hasil penangkapan petugas, menemukan satu plastik klip sabu dengan berat total 0,32 gram yang disimpan di dalam saku kanan celana pendek terdakwa.
Kepada polisi, terdakwa mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seorang temannya bermana Dik yang saat ini masih buron.
Terdakwa mengaku sudah menggunakan barang haram itu sejak tahun 2004 dan sering menggunakan sabu-sabu itu untuk dirinya sendiri dengan cara dihisap dengan menggunakan bong agar pikirannya menjadi tenang dan bugar.
Dari hasil pemeriksaan urine di laboratorium kriminalistik Denpasar pada 28 Mei 2015 positif mengandung sediaan narkoba.
Akibat perbuatannya, terdakwa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015