Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali menghadap ke Menteri Dalam Negeri di Jakarta guna berkoordinasi terkait pencairan dana hibah yang telah dianggarkan dalam APBD 2015 kepada desa pakraman (adat) dan subak agar tidak bertentangan dengan aturan.

Anggota Komisi III DPRD Bali Kadek Diana di Denpasar, Selasa mengatakan pihaknya bersama dua rekan anggota DPRD Gede Kusuma Putra dan Wayan Gunawan berangkat ke Jakarta, Selasa (1/9).

"Kami bertiga ditugaskan pimpinan untuk menemui Mendagri di Jakarta untuk konsultasikan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Mendagri tentang persyaratan berbadan hukum, khususnya desa pakraman dan subak, untuk bisa mendapat bantuan hibah," ujarnya.

Kadek Diana mengatakan ada kebingungan menerjemahkan maksud UU Nomor 23/2004 dan SE Mendagri. Terkait status badan hukum untuk desa pakraman dan subak, apakah harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM jika mengacu pada UU itu, ataukah cukup terdaftar di gubernur atau bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam SE Mendagri.

Ia mengatakan setelah terdaftar pun ada ketentuan yang lain yang mengatur setelah tiga tahun terdaftar baru bisa mendapatkan bantuan itu. Rencananya setiap desa pakraman di Bali mendapatkan dana bantuan kehuangan khusus(BKK) sebesar Rp200 juta, sedangkan setiap subak mendapatkan Rp50 juta. Terdapat 1.488 desa pakraman dan 2.530 subak.

Menurut politikus asal Kabupaten Gianyar, kendati desa pakraman maupun subak belum berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU No 23/2004 dan SE Mendagri, namun keberadaan desa pakraman dan subak di Bali sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali.

"Jadi desa pakraman dan subak itu sudah ada Perdanya. Nah, ini salah satu hal yang kami konsultasikan ke Mendagri, apakah status badan hukumnya cukup dengan Perda atau tidak," ujarnya.

Ia mengharapkan hasil konsultasi dengan Mendagri akan menjadi jalan keluar terakhir untuk mengatasi masalah ini. Satu sisi desa pakraman dan subak sangat membutuhkan dana tersebut, namun di sisi lain Pemerintah Provinsi Bali tak bisa gegabah mencairkannya dengan melabrak aturan. Itu bisa menjadi temuan BPK di kemudian hari.(APP)

Pewarta: Pewarta : I Komang Suparta

Editor : Adi Purnama Putra


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015