Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali meminta partai politik, simpatisan dan tim sukses pendukung pasangan calon untuk menurunkan baliho atau spanduk sebelum memasuki masa kampanye yang baru dimulai pada Kamis (27/8).

"Kami imbau baliho yang sudah ada sebelum memasuki masa kampanye agar diturunkan supaya nanti pada hari pertama masa kampanye tidak diwarnai pelanggaran," kata Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi ditemui usai menghadiri gelar pasukan pengamanan pilkada serentak di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, KPU di enam kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, memiliki kewenangan membuat baliho pasangan calon sesuai dengan konsep dan disain yang dibawakan oleh tim sukses pasangan calon yang bertarung dalam pilkada serentak.

Selain itu, KPU juga akan memfasilitasi terkait pemasangan baliho dan iklan kampanye di media cetak dan elektronik pendanaan yang berasal dari dana hibah pemerintah daerah kepada KPU di kabupaten/kota.

Itu artinya, tim sukses sebelum memasang baliho atau iklan, terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPUD agar menjamin ketertiban pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Prinsipnya dalam pemilu sekarang, kampanye itu termasuk kampanye di media cetak dan elekktronik difasilitasi KPU," ucapnya.

Sementara itu terkait sanksi, sebelum memasuki masa kampanye, maka kewenangan penindakan tersebut berada pada ramah pemerintah daerah sedangkan pelanggaran saat masa kampanye, penegakan dilaksanakan oleh Bawaslu.

Saat ini, tahapan pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung di enam kabupaten/kota sudah memasuki pengundian nomor pasangan calon.

Raka Sandi menilai beberapa tahapan yang sudah berlangsung kondusif dan pihaknya akan memberikan atensi terhadap seluruh tahapan pilkada.

Sedangkan terkait proses pendaftaran calon peserta pilkada di Kota Denpasar yang masih diperpanjang mengingat baru ada satu pasangan calon, pihaknya meminta kepada partai politik untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk mendaftarkan pasangan calon.

Namun apabila hingga masa perpanjangan pendaftaran hingga 2 September 2015 belum juga ada calon yang mendaftar untuk Pilkada di Denpasar, maka dipastikan pelaksanaan pilkada di Ibu Kota Provinsi Bali itu ditunda hingga tahun 2017.

"Sukses tidaknya pilkada itu disamping KPU sebagai penyelenggara, masyarakat sebagai pemilih, juga peran partai politik. Kami tidak mau berandai-andai, kami percayakan kepada partai politik. Kami imbau (parpol) untuk menggunakan hak konstitusionalnya," katanya.(APP)

Pewarta: Pewarta : Dewa Wiguna

Editor : Adi Purnama Putra


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015