Denpasar (Antara Bali) - Muhammad Davis Soeharto (30), terdakwa pemerkosa lima bocah di Bali menangis saat diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjutak, mengagendakan pemeriksaan terhadap Davis yang dihadiri tim kuasa hukumnya dan jaksa I Gusti Nyoman Widana.

"Kamu punya anak kecil kelas 3 SD?" tanya Jaksa Widana yang dijawab dengan anggukan terdakwa, yang dikenal sebagai tukang pijat itu. 

"Bagaimana perasaanmu kalau anakmu diperkosa?" kata jaksa kembali.

Pertanyaan yang rupanya menyentuh dan tajam itu membuat Davis tersudut dan tak mampu menahan air matanya.

Melihat tangisa terdakwa yang menggunakan alat bantu untuk berjalan saat masuk dan keluar ruangan sidang itu, jaksa malah bertanya, "Ngapain kamu menangis? Percuma saja kamu mengangis sekarang," ucap jaksa dengan nada tinggi.

Dalam pemeriksaan diketahui, Davis mengakui telah melakukan persetubuhan dengan empat bocah di Denpasar. Satu orang bocah lainnya diakui Davis hanya berupa pencabulan.

Setelah dicecar banyak pertanyaan, baik dari jaksa dan hakim, Davis akhirnya tidak dapat menahan emosinya. "Saya sangat menyesal pak, telah melakukan semua itu," ucapnya lirih.

Terdakwa juga mengaku, dirinya melakukan pencabulan karena ada desakan kuat dalam dirinya. "Ada bisikan dari Mbah, kalau tidak melakukannya, dada saya sakit seperti diremas-remas," aku dia.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga 3 November mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, I Nyoman Koja menyatakan, pihaknya tidak berniat untuk membebaskan terdakwa dari jeratan, karena seperti diketahui, semua perbuatan tersebut diakui Davis.

"Kami hanya ingin memperjelas duduk perkaranya dan berharap agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa," kata dia.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010