Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa mengamankan ratusan liter minuman keras tradisional jenis arak sekaligus mengamankan beberapa penjualnya.

Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Supardi Maha Putra mengatakan, anggotanya melakukan operasi di kawasan Terminal Banyuasri dan mengamankan enam jerigen, masing-masing berisikan sekitar 40 liter arak bali yang diangkut menggunakan mobil angkutan umum dengan nomor polisi DK 9272 UF.

"Enam jerigen minuman keras tersebut milik Ni Nyoman Sutri (48),  warga Dusun Mekar Sari, Desa Labuh Sari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dan arak itu khusus merupakan pesanan dari para pelanggannya di Buleleng," katanya.

Dari pengembangan, polisi kemudian menyisir beberapa lokasi yang merupakan pelanggan Sutri dan berhasil mengamankan lagi beberapa barang bukti arak bali di tempat berbeda.

Pengembangan pertama dari penangkapan sebelumnya polisi melakukan operasi di lingkungan Kayu Buntil, Kelurahan Kampung Anyar dan menangkap Ni Luh Kariyasih (54) dengan barang bukti sejumlah 50 botol arak tradisional.

Masih di kelurahan yang sama, anggota Reskrim Polsek Kota Singaraja menyasar warung milik Nuryati dan mengamankan empat botol arak yang merupakan sisa penjualan karena belum mendapat pasokan dari distributornya yakni Sutri.

Dari keterangan Supardi, penertiban tersebut merupakan salah satu langkah antisipasi untuk menekan maraknya peredaran minuman keras khususnya yang tidak lolos seleksi Dinas Kesehatan.

"Tim yang saya terjunkan memang khusus bergerak untuk melakukan penertiban. Karena, sebelumnya sempat gagal karena ada indikasi kebocoran oprasi tersebut," ujarnya.

Terkait maraknya peredaran minuman keras di wilayah kerja Polsek Kota Singaraja, Supardi mengatakan, hal tersebut bisa berakibat memicu sejumlah tindak kriminal maupun kecelakaan lalu lintas.

Menurut dia, peredaran tersebut juga memincu kerawanan sosial karena sebagian besar dikonsumsi kalangan anak muda yang masih berusia sekolah.

"Oprasi ini akan rutin kami lakukan untuk menekan peredaran minuman keras khususnya di wilayah Sektor Kota Singaraja dan waktunya sengaja tidak bisa dipublikasikan karena khawatir penertiban ini bocor sampai ke tangan penjual," ucap Supardi.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010