Denpasar (Antara Bali) - Pengedar 16 paket sabu-sabu dengan berat total 77,62 gram netto, Sugiantoro (38), dituntut hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sastrawan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Waluyo, di Denpasar, Rabu.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena meresahkan masyarakat, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dapat merusak moral generasi muda.

Perbuatan terdakwa tercium anggota kepolisian Polresta Denpasar berkat pengembangan kasus penangkapan temannya Slamet Efendi (dalam berkas terpisah) yang membeli barang haram itu dari terdakwa.

Kemudian, petugas langsung meringkus terdakwa di dalam kos-kosannya Jalan Pulau Belitung, Nomor 98, Denpasar Selatan Bali, pada 23 April 2015, Pukul 15.30 Wita dan berhasil menemukan 16 paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 77,62 gram.

Kepada petugas terdakwa mengaku barang tersebut milik temannya Adul (DPO) yang menugaskannya mengambil barang haram itu di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 22 April 2015.

Kemudian, terdakwa kembali ke Denpasar untuk mengedarkan barang haram itu sesuai perintah Adul untuk diberikan kepada Slamet Efendi dengan cara ditempel di bawah tiang telepon Jalan Tamrin dekat Pasar Badung, Denpasar.

Terdakwa mengaku apabila berhasil penjualan sabu-sabu itu Adul memberikan upah kepadanya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dengan barang bukti tersebut, terdakwa digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada 29 April 2015, terbukti sabu-sabu yang dimiliki terdakwa mengandung sediaan metamfetamina (MA).(SRW)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015