Negara (Antara Bali) - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pabrik kompos I Nyoman Gede Sadguna dalam persidangan di PN Negara, Senin hanya meminta majelis hakim PN Negara untuk meringankan hukuman pada kliennya.

Dalam pledoi tidak lebih dari tiga halaman itu, Supriyono dan I Nengah Nurlaba selaku pengacara Sadguna minta, apabila terdakwa dinyatakan bersalah, maka majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Selain dari pengacaranya, Sadguna juga menyampaikan pledoi sendiri yang prinsipnya ia menolak semua tuduhan dan tuntutan dari jaksa. Berbeda dengan pledoi pengacaranya yang hanya minta keringanan hukuman, dalam pledoinya Sadguna tegas minta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PULH ini dengan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.029.455.626,38.

Pada hari yang sama, mantan Kadis PLUH Jembrana I Nyoman Suryadi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan Sadguna juga menyampaikan pleodoinya. Suryadi menilai, kasus yang menyeret dirinya ke pengadilan ini penuh rekayasa.

Dalam pledoinya, Suryadi mempertanyakan adanya tambahan tulisan tangan dalam tuntutan jaksa yang minta ia untuk membayar kerugian negara sebesar Rp2.029.455.626, 38. Adanya tuntutan membayar kerugian negara itu membuatnya bingung.

"Apakah tulisan itu resmi atau main-main? Padahal sidang pengadilan ini adalah resmi adanya," kata Suryadi.

Saat menjabat sebagai Kepala Dinas PULH, menurut Suryadi, apa yang ia lakukan seperti menandatangani kontrak, nota dinas untuk permohonan panjar dan lain sebagainya sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatannya.

Dalam kesimpulan pledoinya, Suryadi mengatakan, masih ada tersangka-tersangka lain dalam kasus ini yang berkeliaran di luar dan belum dijadikan terdakwa. Ia juga minta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan jaksa.

Sama dengan Sadguna, untuk terdakwa Suryadi, jaksa menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp500 juta dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.029.455.626,38.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010