Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kesehatan Provinsi Bali mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk berani melakukan tindakan tegas terhadap berbagai praktik pengobatan alternatif yang ilegal atau tidak berizin.

"Sanksinya, kalau tidak berizin, bisa disampaikan kepada aparat kepolisian untuk menyegel. Sedangkan kalau berizin tetapi dalam praktiknya melanggar, izinnya bisa dicabut karena tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengiklanan dan pelayanannya," kata Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, hingga saat ini belum semua Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Bali melaporkan tentang data pengobat tradisional yang punya surat izin atau tidak. Padahal hal ini sangat penting diketahui oleh masyarakat.

"Para pengobat alternatif, tidak jarang kami lihat mengiklankan diri kurang sesuai dengan kaidah-kaidah kesehatan, seperti menyampaikan bahwa HIV bisa sembuh dalam tiga bulan, pengobatan jantung dan katarak tanpa operasi, dan sebagainya," ujarnya.

Hal-hal seperti itu, lanjut dia, dapat membodohi dan merugikan masyarakat. Padahal aturannya sudah ada terkait iklan maupun penyebarluasan informasi di bidang kesehatan.

"Oleh karena itu, kami sudah sampaikan, kalau tidak berizin, sudah laporkan ke kepolisian. Jadi aturan harus ditegakkan. Kami tidak berhak mencabut izin yang melanggar karena yang mengeluarkan izin adalah Dinas Kesehatan kabupaten dan kota," ucapnya.

Suarjaya menambahkan, bagi pengobatan alternatif yang sudah mengantongi izin, sekurang-kurangnya dari sisi SDM, peralatan yang digunakan, tempat praktik, maupun teknis pengobatannya sudah berstandar.

"Dari sisi SDM, para pengobatnya harus memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh organisasinya. Demikian juga peralatan dan tempat praktik harus bersih dan memenuhi standar kesehatan," katanya.

Di sisi lain, dia berpandangan keengganan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan tindak tegas bagi pengobatan yang tidak berizin karena minimnya pengaduan dari masyarakat bahwa pengobatan tersebut merugikan.

"Memang harus ada dasarnya seperti itu. Namun, Dinas Kesehatan bisa saja secara proaktif dengan memasang papan pengumuman kalau ada yang melakukan pengobatan tidak berstandar," ujarnya.

Berdasarkan Data Dinas Kesehatan Provinsi Bali jumlah jasa pengobatan alternatif yang ada di Bali mencapai 3.228 orang pengobat tradisional. Dari jumlah tersebut sekitar 2.600 orang adalah pengobat tradisional dengan keterampilan dan sisanya pengobat tradisional dengan menggunakan ramuan.

"Yang berizin, sekitar 10 persen dari jumlah pengobat karena dari sekian yang kami datangi, hampir semua tidak berizin," kata Suarjaya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015