Denpasar (Antara Bali) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, Bali melalui kuasa hukumnya, Gede Indria melaporkan PT Nonbar selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2014 ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali, karena tidak memiliki lisensi.
"Kami sudah melaporkan PT Nonbar ke Polda Bali agar menghentikan segala bentuk somasi atau teguran kepada pemilik dan menajemen hotel," ujar Gede Indria di Denpasar, Kamis.
Ia menegaskan PT Nonbar belum mendapatkan izin pencatatan perjanjian lisensi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hak kekayaan intelektual yang diterbitkan atau dijawab pada 6 April 2015 lalu.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pengajuan pencatatan perjanjian lisensi untuk hak siar itu karena tidak mempunyai kekuatan mengikat atau belum ada aturan dari Pemerintah yang tercantum dalam Pasal 83 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Oleh sebab itu, dalam surat permohonan itu kami meminta kepada PT Nonbar agar mengembalikan uang milik pengusaha hotel yang telah dipungut PT Nonbar melalui PT Inter Sport Marketing," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyatakan PT Nonbar telah melanggar Pasal 4 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam melakukan kegiatan pemungutan hak siar itu.
Sebelumnya, PT Inter Sport Marketing yang mendapat kewenangan dari PT Nonbar untuk melakukan pungutan atau mengenakan "royalty" terhadap pemilik hotel terkait penyiaran Piala Dunia Brasil 2014.
PT Nonbar mengajukan permohonan pencatatan izin lisensi jak siar itu kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 23 Mei 2014, namun belum belum mendapatkan izin tersebut dan sudah melakukan pemungutan uang kepada pemilik hotel.
Oleh sebab itu, PT Nonbar dilaporkan ke Polda Bali karena memberikan somasi kepada pemilik hotel yang perbuatannya melawan hukum.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami sudah melaporkan PT Nonbar ke Polda Bali agar menghentikan segala bentuk somasi atau teguran kepada pemilik dan menajemen hotel," ujar Gede Indria di Denpasar, Kamis.
Ia menegaskan PT Nonbar belum mendapatkan izin pencatatan perjanjian lisensi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hak kekayaan intelektual yang diterbitkan atau dijawab pada 6 April 2015 lalu.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pengajuan pencatatan perjanjian lisensi untuk hak siar itu karena tidak mempunyai kekuatan mengikat atau belum ada aturan dari Pemerintah yang tercantum dalam Pasal 83 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Oleh sebab itu, dalam surat permohonan itu kami meminta kepada PT Nonbar agar mengembalikan uang milik pengusaha hotel yang telah dipungut PT Nonbar melalui PT Inter Sport Marketing," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyatakan PT Nonbar telah melanggar Pasal 4 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam melakukan kegiatan pemungutan hak siar itu.
Sebelumnya, PT Inter Sport Marketing yang mendapat kewenangan dari PT Nonbar untuk melakukan pungutan atau mengenakan "royalty" terhadap pemilik hotel terkait penyiaran Piala Dunia Brasil 2014.
PT Nonbar mengajukan permohonan pencatatan izin lisensi jak siar itu kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 23 Mei 2014, namun belum belum mendapatkan izin tersebut dan sudah melakukan pemungutan uang kepada pemilik hotel.
Oleh sebab itu, PT Nonbar dilaporkan ke Polda Bali karena memberikan somasi kepada pemilik hotel yang perbuatannya melawan hukum.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015