Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Provinsi Bali Ni Made Sumiati segera mengajukan surat pengunduran diri karena mencalonkan sebagai Calon Wakil Bupati Karangasem pada 9 Desember 2015.

"Setelah saya mendapat surat rekomendasi mencalonkan diri dari Wabup Karangasem, maka saya segera mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Bali. Saya taat kepada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," katanya di sela-sela Rapat Kerja Daerah Khusus PDIP Bali di Denpasar, Selasa.

Ia berkomitmen menjalankan amanat dan perintah partai politik, terlebih melalui aturan KPU yang menyebutkan bahwa "bagi calon bupati dan wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota yang duduk di legislatif terlebih dahulu setelah ditetapkan menjadi peserta pilkada harus mengundurkan diri".

"Jadi dengan peraturan itu, saya sudah siap mengundurkan diri. Dan saya sudah membuat draf surat pengunduran diri tersebut sehingga pada saat melengkapi administrasi mendaftar ke KPU tidak ada hambatan," kata anggota Komisi I DPRD Bali itu.

Menurut Sumiati, menjadi anggota legislatif selama dua periode merupakan amanat rakyat dan menjalankan program partai politik. Dan sekarang diberikan kesempatan untuk menjadi calon Wakil Bupati Karangasem mendampingi calon Bupati Wayan Sudirta, maka pihaknya optimistis memenangkan hajatan lima tahun itu.

"Saya sebagai petugas partai, saya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga kepercayaan selama ini diberikan rakyat untuk duduk di lembaga legislatif kembali akan diwujudkan untuk membangun masyarakat Kabupaten Karangasem," ujar politikus asal Desa Tangeb tersebut.

Sumiati berharap kepada penggantinya mampu menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi warga.

"Pengganti saya yang nanti duduk di Dewan harus mampu menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan solusinya dengan berpedoman pada tugas sebagai anggota DPRD," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015