Taipei (Antara Bali) - Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) mengeluarkan surat izin libur bagi para tenaga kerja Indonesia di Taiwan yang hendak menunaikan Shalat Idul Fitri.

"Dengan adanya surat ini kami meminta kepada seluruh majikan TKI di Taiwan dapat memberikan izin libur kepada pekerjanya yang beragama Islam untuk menunaikan Shalat Id dan merayakan Lebaran," kata Kepala KDEI di Taipei, Arief Fadillah, Rabu.

Dalam surat bernomor 0722/KA/KDEI/VII/2015 itu, KDEI memberikan dua pilihan waktu pelaksanaan Shalat Idul Fitri, yakni pada tanggal 17 Juli atau 18 Juli 2015.

Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perbedaan waktu pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Selain di beberapa masjid, pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Taiwan digelar di beberapa tempat, termasuk di halaman "Taipei Main Station" yang selama ini dikenal sebagai tempat berkumpulnya para TKI setiap akhir pekan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, KDEI juga menggelar acara "Open House" Lebaran, Sabtu (18/7) pukul 11.00 hingga 14.00 waktu setempat.

Acara tahunan tersebut digelar di KDEI di Rui Guang Road No. 550, Neihu District, Taipei.

Selama bulan Ramadhan, KDEI menggelar acara buka puasa bersama untuk warga negara Indonesia setiap Hari Jumat. Namun pada pekan ini, buka puasa bersama digelar pada Selasa (14/7) lalu.

Sementara itu, untuk para TKI yang berada di luar Kota Taipei, biasanya menyelenggarakan shalat Id di tempat-tempat penampungan atau di ruang publik, seperti taman, lapangan, dan gedung pertemuan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: M. Irfan Ilmie

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015