Denpasar (Antara Bali) - Penasehat hukum tersangka Margriet Megawe, Hotma Situmpoul mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mencari pelaku yang mengancam para saksi yang memberikan keterangan untuk kasus pembunuhan Engeline.

"Saya mendukung LPSK mencari pelaku yang mengancam para saksi kasus pembunuhan Engeline sampai ketemu," ujar Hotma Situmpol, usai mengajukan Praperadilan untuk kliennya, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Menurut dia, apabila LPSK tidak mampu menemukan siapa pelaku pengancaman, hal itu berarti isu pengancaman itu hanya direkayasa.

Untuk itu, ia mendorong LPSK mengusut tuntas siapa oknum yang melakukan pengancaman itu, sementara saat pemeriksaan apabila keterangan para saksi tidak benar, maka wajib LPSK menyelidiki dengan profesional.

"Dengan tegas saya minta LPSK cari itu oknum yang melakukan pengancaman kepada para saksi," ujarnya.

Pihaknya mengakui memang mendengar kabar bahwa oknum yang melakukan pengancaman terhadap para saksi itu dari keluarga Margriet, namun ia meminta bukti-bukti pengancaman itu ditunjukan dan memang benar adanya.

Ia menegaskan semua ucapan yang disebarluaskan kepada publik atau media itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga tidak ada lagi kabar yang simpang siur dan menyesatkan.

"Saya tidak ingin mengancam, namun itu bahasa umum karena siapapun yang berbicara harus berani bertanggungjawab dihadapan hukum," Hotma.

Ia menambahkan untuk memperlihatkan bukti-bukti dari pihak kepolisian yang menunjukkan terdakwa bahwa terbukti bersalah, nantinya akan dibuka atas persetujuan majelis hakim dalam sidang praperadilan.

"Kalau hakim yang meminta untuk ditunjukkan bukti-bukti itu dalam sidang praperadilan baru wajib diperlihatkan ke publik dan pengacara terdakwa," demikian Hotma. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015