Negara (Antara Bali) - Disinyalir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang alasan pembeliannya untuk nelayan, juga dijual untuk kebutuhan industri di Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus penjualan BBM bersubsidi untuk industri ini dilakukan dengan cara minta surat rekomendasi dari Dinas Kelautan, Perikanan Dan Kehutanan Jembrana, untuk membeli solar di SPBU.

Setelah membeli solar dengan jumlah tertentu, tidak seluruhnya digunakan untuk operasional perahu, tapi sebagian disisihkan untuk dikumpulkan dan dijual ke perusahaan.

"Modus ini sudah biasa dilakukan. Orang yang membeli solar itu memang mendapat kepercayaan dari pemilik perahu, sehingga saat ia mengajukan izin mengatasnamakan pemilik perahu. Tapi saat sudah dapat solarnya, tidak seluruhnya ia berikan untuk kebutuhan perahu," kata salah seorang warga Desa Pengambengan, yang minta namanya tidak disebutkan.

Selain dijual untuk kebutuhan industri, oknum pengepul solar ini juga menjual ke perahu-perahu kecil jenis fiber, yang saat musim tangkap jatah dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) tidak mencukupi untuk melaut.

Warga ini mengungkapkan, dengan modus seperti itu, oknum pengepul mendapatkan keuntungan berlipat ganda, selain dari pemilik perahu, juga dari selisih harga BBM subsidi yang dijual untuk industri.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Kehutanan Jembrana Made Maharimbawa saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya belum tahu ada modus seperti itu, karena hanya memberikan rekomendasi.

"Kami akan cek ke bawah, termasuk melakukan pengetatan pemberian rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan. Kalau perlu, orang yang mengurus pemilik perahu sendiri, atau ada surat kuasa darinya ke pengurus perahunya," katanya.

Menurutnya, untuk memantau distribusi BBM baik yang dibeli di SPBN maupun SPBU, pihaknya bekerjasama dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara, untuk mengawasi, bahwa benar perahu yang membeli BBM berangkat melaut.

"Tapi masalah tidak semua solar untuk kebutuhan perahu, kami belum tahu. Itu tidak boleh dilakukan, karena melanggar hukum, apalagi sampai menjualnya untuk kebutuhan industri," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015