Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, memanggil ibu kandung Angeline, Hamidah, untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan bocah cantik berusia delapan tahun itu.

"Kami agendakan pemeriksaan terhadap ibu kandung Angeline di Polresta Denpasar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa.

Hamidah didampingi Tim Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar mendatangi Polresta Denpasar dan memasuki ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Selama beberapa jam dia dimintai keterangan terkait proses adopsi Angeline kepada Margriet Christina Megawe saat anak tersebut berusia baru tiga hari.

Hamidah mengaku adopsi berlangsung karena dirinya saat itu tidak mampu membayar biaya persalinan dan perawatan di rumah sakit.

Usai dimintai keterangan, ia kemudian menuju Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah (RSUP) Denpasar untuk mengiringi pemulangan jenazah Angeline ke Banyuwangi, Jawa Timur untuk dimakamkan.

Sebelumnya pemulangan dijadwalkan pada Selasa pagi namun petugas berwajib menunda jadwal pemulangan dan baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WITA.

"Sudah kami agendakan pemulangan jenazah hari ini (Selasa) ke Banyuwangi," imbuh Hery Wiyanto.

Selain memeriksa Hamidah, polisi juga memintai keterangan saksi ahli kedokteran forensik untuk pemeriksaan tambahan bagi penyidik. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015